Perihal Tunggakan Retribusi Air Masjid Agung Al-Iklas Penajam Hanya Miskomunikasi, Tohar: Semua Sudah Selesai

0
79

Penajam, Penasatu.com – Isu tunggakan retribusi pembayaran air bersih Masjid Agung Al-Iklas Penajam, yang terancam tidak dapat dilayani untuk mendapatkan air bersih dari Perusahaan Umum Daerah Air Minum Danum Taka (Perumda AMDT) Kabupaten Penajam Paser Utara, ternyata hanya miskomunikasi dan sudah diselesaikan. 

Dilansir dari portal Pemkab PPU, penajamkab.go.id, bahwa sesungguhnya persoalan tersebut sudah selesai pada kemarin sore.

Seperti diungkapkan Sekretaris Daerah, (Sekda) PPU, Tohar, bahwa persoalan kewajiban kita terhadap penggunaan sumber daya air bersih di Masjid Agung Al-Ikhlas sudah selesai.

Sementara Direktur Perumda AMDT PPU, Abdul Rasyid menambahkan, mengenai isu yang berkembang, pihaknya sampai saat ini tidak pernah mengeluarkan surat tagihan retribusi air kepada Masjid Agung Al-Ikhlas Penajam.

“Terlebih hingga ada yang mengatakan melakukan pemutusan. Itu tidak benar adanya,” jelasnya.

Karena menurutnya, ini merupakan kepentingan masyarakat atau kepentingan umat, pihak Perumda AMDT PPU punya kebijakan tersendiri, apalagi ini memang masjid kabupaten.

“Yang jelas, sampai saat ini dan hari ini kami bersama dengan pemerintah daerah dalam hal ini pengurus masjid selalu berkomunikasi aktif sehingga rumah ibadah ini berjalan seperti biasanya,” ungkapnya.

“Jadi intinya, ini hanya miskomunikasi. Dan mungkin ada beberapa pengurus yang informasinya terputus ditengah jalan, sehingga kemudian dalam penyampaiannya keliru,” pungkasnya.

Seperti diketahui sempat beredar isu dimasyarakat Masjid Agung Al-Ikhlas Penajam telah menunggak pembayaran retribusi air selama setahun kepada Perumda AMDT PPU.

Tunggakan terhitung sejak bulan Januari–Desember 2023 lalu, dengan total Rp 31.975.950. Sehingga di katakan tidak dapat dilayani kebutuhan air bersih oleh Perumda AMDT PPU.(*)

Sumber: penajamkab.go.id

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here