Perihal Transparansi Loker, Dewan Kecewa RDP Bersama KPSI Tak Bisa Dihadiri Pihak PT PAR

0
180

Balikpapan, Penasatu.com – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kota Balikpapan.

RDP dalam rangka memfasilitasi KPSI terkait transparansi Lowongan Pekerjaan (Loker) yang dibuka PT Prima Armada Raya (PAR). Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Gabungan, lantai 2 Gedung DPRD, Jl.Jenderal Sudirman, Balikpapan Kaltim, Senin (8/1/2024).

RDP dipimpin Wakil Ketua Komisi IV, Ardiansyah SH dan dihadiri sejumlah anggota komisi IV dan puluhan pekerja serta pengurus KPSI Balikpapan. Namun dikarenakan tidak bisa dihadiri pihak perusahaan maka pertemuan tak mendapatkan seperti apa yang diharapakan.

Kepada awak media, usai RDP Ardiansyah menjelaskan, saya kecewa. Pasalnya, RDP hari ini adalah dalam rangka mediasi antara KSPI Balikpapan dan PT PAR yang merupakan salah satu anak perusahaan Pertamina (Persero) perihal lowongan pekerjaan namun tidak dihadiri perusahaan yang dimaksud.

“Didalam tuntutannya KPSI Balikpapan hanya meminta PT PAR membuka sejelas jelasnya perihal informasi penerimaan tenaga kerja,” jelas Ardiansyah.

Dijelaskan bahwa serikat pekerja sudah 2 kali menyurat kepada perusahaan agar informasi adanya lowongan pekerjaan dibuka secara transparan. Tapi surat itu tidak direspon, sehingga KPSI mengadu ke DPRD Balikpapan.

Kekecewaan Ardiansyah dikarenakan ketidakhadiran perwakilan dari PT PAR PT PAR disampaikan secara sepihak. Dimana surat pengunduran waktu menjadi hari Kamis 11 Januari 2024 baru kami terima pagi ini.

Pasalnya, KPSI sudah menyurat ke perusahaan perihal RDP hari ini sejak 26 Desember 2023 lalu. Dan kami (Dewan,red) dari Kesekretariatan sudah juga mengirim surat.

“Saya sayangkan kenapa baru hari ini mengkonfirmasi ketidakhadiran, seharusnya sejak 2 hari atau 3 hari sebelumnya. Jadi kita bisa menyampaikan informasi ke KPSI agar mereka tidak kecewa,” imbuhnya.

“Kalau begini pekerja pasti kecewa, karena harus ijin setengah hari bekerja. Dan kami sebagai anggota legislatif seakan tidak dihargai,”ungkapnya.

Ardiansyah menegaskan, pihaknya akan segera melakukan pemanggilan kembali kepada perusahaan yang bersangkutan untuk mengadakan pertemuan kedua.

“Apabila perusahaan yang bersangkutan tidak hadir lagi, maka semestinya dinas terkait bisa mengambil sikap terhadap perusahaan yang kurang taat aturan,” tutupnya.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here