Manggarai Barat, penasatu.com – Permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020 yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Nomor urut 2 (dua) atas nama Drh. Maria Geong, Ph.D dan Silverius Sukur, SP melalui Kuasa Pemohon Eleonarius Dawa, SH dari Dictum Jurist Law Office pada Jumat, 18 Desember 2020 pukul 21:32:22 WIB sudah tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BPRK) Mahkamah Konstitusi.
Dengan bukti pencatatan tersebut yang tertuang dalam Akta Registrasi Perkara Konstitusi (APRK) Nomor 50/PAN.MK/ARPK/01/2021 pada Senin, 18 Januari 2021 pukul 10:00 WIB.
“Tanggapan dari Kuasa Hukum Partai Golkar, untuk Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat (MABAR) terpilih, Edistasius Endi dan Yulianus Weng, kepada media ini, Kamis (22/01/2021) melalui via telepon seluler, Adrianus Agal,SH,MH selaku wakil Ketua Bakum ham DPP Partai Golkar mengatakan, Bahwa terkait gugatan yang diajukan Drh. Maria Geong, Ph.D dan Silverius Sukur, SP, itu sangat-sangat lemah, karena Legal standing sebagai pemohon itu memang masuk, tapi kalau terkait prihal gugatan ini itu sangat gampang dipatahkan. Terkait dengan putusan Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manggarai Barat (MABAR) Bahwa itu sudah SAH berdasarkan Undang-undang, pungkasnya.
“Dengan selisih suara yang sudah terjadi, bahwa ini diatas 2% itu mahkamah konstitusi pasti akan memutuskan bahwa gugatan yang diajukan pemohon itu pasti akan di tolak.
“Terkait Bupati terpilih Edistasius Endi,SE bersama Dr. Yulianus Weng, sudah menunjuk kuasa hukum dari NasDem dan Golkar, untuk kuasa hukum dari Nasdem, Irenius Surya,SH dan dari Golkar Adrianus Agal,SH.MH.
Lanjut Adrianus Agal, untuk Partai Golkar saya ditugaskan secara khusus oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (Ketum DPP) Partai Golongan Karya (Golkar), Airlangga Hartarto, untuk mendampingi Kandidat-kandidat yang diusung maupun mengusung dari partai Golkar untuk wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), lebih khususnya wilayah Kabupaten Manggarai Barat ditugaskan secara khusus untuk mendampingi Bupati dan Wakil Bupati terpilih, sebagai pihak terkait, tuturnya.
Saya bersama kuasa hukum dari Partai NasDem Irenius Surya, menguatkan putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manggarai Barat dengan penetapan Pleno bahwa proses Pilkada di Mabar Berjalan dengan aman dan Lancar.
Sebagai Kuasa Hukum paket Edi-Weng Adrianus Agal, sangat meyakinkan sekali bahwa proses persidangan pada 26 Januari 2021 ini, hanya untuk kelengkapan berkas.
Kami berharap, Hakim dapat segera memutuskan bahwa, perkara ini tidak dapat diterima karena tidak memenuhi standar yang disyaratkan Undang-undang Mahkamah Konstitusi dalam hal ini, Pasal 158 undang-undang nomor 8 tahun 2015, Bahwa terkait gugatan sengketa harus didukung dengan bukti-bukti dan saksi-saksi lengkap.
“Juga yang menjadi kekuatan kami, di pasal 158 bahwa batas suara diatas 2% akan ditolak.
Jadi untuk proses pelantikan Bupati dan wakil Bupati Manggarai Barat terpilih, tetap akan dilaksanakan di bulan Februari, ujar Adrianus.
Sebagai kuasa hukum, kami berkeyakinan bahwa, Bupati terpilih Mabar ini akan diputuskan sebelum bulan Februari 2021.
Kami sangat yakin 1000% gugatan Pemohon dalam hal ini, Maria Geong dan Silvester Sukur akan ditolak Mahkamah Konstitusi, tutupnya.*
Reporter : Alfonsius.