Penyesuaian NJOP di Balikpapan Mulai Terasa, Akomodir Warga BPPDRD Buka Layanan Keliling

0
9

Teks foto: Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham.

Balikpapan, Penasatu.com – Perubahan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Kota Balikpapan tengah menjadi sorotan publik. Sejak awal 2025, masyarakat mulai merasakan penyesuaian pada tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), setelah Pemerintah Kota melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) mengurangi stimulus pajak yang sebelumnya diberlakukan penuh.

Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham, menjelaskan bahwa sosialisasi terkait penyesuaian ini sebenarnya sudah dilakukan sejak 2023.

“Pada 2023 kami melakukan pra-sosialisasi kepada para ketua RT, hanya sebatas informasi bahwa akan ada penyesuaian berdasarkan nilai tanah, posisi, dan letak peta,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (26/8/2025).

Namun, lanjut Idham, penyesuaian baru benar-benar dirasakan masyarakat tahun ini. Sebab pada 2024, besaran PBB masih sama dengan 2023 karena pemerintah memberikan stimulus hingga 100 persen.

“Baru tahun ini stimulus itu dikurangi menjadi 55–60 persen. Sehingga masyarakat mulai merasakan adanya kenaikan pembayaran PBB,” jelasnya.

Idham menuturkan, penetapan NJOP didasarkan pada klasifikasi zona dan indeks tiap wilayah. Perbedaan kawasan membuat tarif sangat bervariasi.

“Yang terendah Rp14 ribu per meter, itu di kawasan hutan Teritip, tambak-tambak mati. Sedangkan yang tertinggi Rp14 juta per meter, seperti di pinggir Jalan Sudirman. Kalau masuk ke dalam, harganya tentu berbeda,” paparnya.

Kebijakan ini, menurut Idham, merujuk pada aturan Kementerian Keuangan yang membagi kawasan menjadi beberapa kategori, mulai dari komersial, perumahan, hingga industri. Ia juga mengakui, penundaan penyesuaian NJOP pada 2024 berimbas pada target pendapatan daerah.

“Ada sekitar Rp20–26 miliar potensi yang tertunda akibat penolakan kenaikan sebelumnya. Tentu hal ini menjadi catatan dalam perencanaan pendapatan daerah,” katanya.

Meski begitu, BPPDRD menilai penyesuaian tetap diperlukan demi keadilan dan keberlanjutan pendapatan daerah.

Untuk mengakomodasi warga, BPPDRD membuka ruang evaluasi dan menerima masukan terkait data NJOP. “Kalau ada masyarakat yang merasa koordinat atau data NJOP belum sesuai, silakan datang langsung ke kantor kami, baik di lantai 3 maupun lantai 1. Bisa juga lewat call center yang sudah disiapkan,” ucap Idham.

Selain posko di kantor, BPPDRD juga menyiapkan layanan mobil keliling yang akan menyambangi kelurahan dan kecamatan. Meski jumlahnya baru satu unit, langkah ini diharapkan mendekatkan informasi ke warga.

“Kami akan membagi staf untuk turun ke kecamatan dan kelurahan, sehingga masyarakat bisa melakukan konfirmasi langsung,” tambahnya.

Idham mengakui adanya masalah teknis di lapangan, seperti kesalahan pencatatan koordinat. Namun, hal itu akan ditindaklanjuti dengan pembentukan tim khusus yang turun langsung.

“Kami akan detailkan ulang, mericek kembali agar data benar-benar akurat,” tegasnya.

Ia juga berpesan agar masyarakat tetap tenang dalam menyikapi penyesuaian NJOP. “Kami berterima kasih kepada warga yang sudah sadar dan patuh membayar pajak. Kalau masih ada keberatan, jangan ragu untuk menghubungi kami. Semua pintu komunikasi terbuka,” pungkas Idham.

Dengan berbagai langkah sosialisasi, mulai dari RT, kelurahan, hingga layanan keliling, Pemkot Balikpapan berharap masyarakat semakin memahami tujuan penyesuaian NJOP.(*/adv)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here