Ketua AMSI Pusat, Wenseslaus Manggut
Jakarta, Penasatu.com – Pengurus Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Pusat melalui Ketua Umum, Wenseslaus Manggut mengeluarkan siaran pers sekaligus meminta kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam hal ini jajaran Polda Meteo Jaya untuk mengusut dan menindak tegas pelaku tindak pidana penipuan yang mengatasnamakan AMSI pada tanggal 26 dan 29 Januari 2023 lalu.
Menurut Ketua Umum AMSI menjelaskan, pelaku dalam malakukan aksinya menggunakan media sosial WhatsApp (WA) dengan nomor 089602549384 dan 082169829759,.
Lanjut Wenseslaus Manggut, pelaku juga melakukan aksinya dengan modus menakuti-nakuti dengan tindakan pencemaran nama baik oleh korban dan dilanjutkan dengan permintaan sejumlah uang.
Untuk itu, hari ini Selasa 31 Januari 2023 pengurus AMSI menegaskan bahwa,
- Meminta pelaku menghentikan tindakan penipuan yang dilakukan karena melanggar hukum dan merugikan nama baik organisasi AMSI.
- AMSI tidak pernah menjadi “polisi” atas dugaan tindakan pencemaran nama baik yang dilakukan masyarakat baik di media sosial ataupun media lainnya yang menjadi wilayah yurisdiksi penegak hukum.
- AMSI tidak pernah mengadakan pemungutan uang dalam kegiatan apapun kepada publik apalagi dengan dalih agar dibebaskan dari kasus hukum apapun.
- Kepada media ataupun perorangan kami menghimbau untuk tidak meladeni dan lebih berhati-hati dengan berbagai bentuk broadcast yang diakhiri dengan memungut biaya dengan mengatasnamakan AMSI. Laporkan setiap tindakan penipuan yang mengatasnamakan AMSI ke nomor WA Center AMSI di nomor 0812-8470-0300 atau email ke: [email protected].
- Mendesak aparat kepolisian untuk menindak tegas pelaku penipuan yang mengatasnamakan AMSI.(***)