Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati PPU Ditunda

0
38

Foto, istimewa.

Penajam, Penasatu.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menunda rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati PPU yang sedianya dijadwalkan hari ini, Senin, 6 Januari 2025 kemarin.

Penundaan ini disebabkan belum diterbitkannya surat resmi dari KPU Republik Indonesia (KPU RI), yang menjadi dasar hukum untuk melanjutkan proses penetapan.

Dikutip dari web penajamkab.go.id, Muhammad Misran, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU PPU, mengonfirmasi bahwa penundaan ini terkait dengan surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai register perkara. Surat tersebut diperlukan untuk memastikan apakah ada sengketa hasil pemilihan yang memengaruhi tahapan berikutnya.

“KPU masih menunggu surat dari MK mengenai informasi perkara. Setelah itu, KPU RI akan menyurati KPU daerah untuk menjelaskan bahwa daerah-daerah tanpa permohonan sengketa dapat melaksanakan penetapan pasangan calon terpilih,” ujarnya.

Pada rapat koordinasi di ruang rapat KPU PPU, Jumat, 3 Januari 2025 lalu telah direncanakan bahwa pleno penetapan dilaksanakan pada 6 Januari 2025. Namun, dengan belum diterimanya surat dari KPU RI hingga saat ini, jadwal tersebut harus ditunda.

KPU PPU berharap seluruh tahapan berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mereka juga memastikan bahwa informasi lebih lanjut tentang jadwal penetapan pasangan calon terpilih akan segera diumumkan setelah ada konfirmasi resmi dari KPU RI.

Penundaan ini diharapkan tidak memengaruhi keseluruhan proses Pemilu di PPU, dan KPU PPU mengimbau kepada seluruh pihak untuk tetap tenang dan mendukung kelancaran tahapan demokrasi yang sedang berlangsung.(*)

sumber: penajamkab.go.id

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here