Penertiban PKL di Pandan Sari, Satpol PP Balikpapan Berlakukan Aturan Jam Berjualan Demi Kelancaran Lalu Lintas

0
3

Teks: Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Boedi Liliono

Penasatu.com, Balikpapan – Kemacetan yang makin parah di kawasan Pandan Sari, Balikpapan Barat (Balbar), akhirnya mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Satpol PP untuk mengambil langkah tegas dengan melakukan penertiban.

Para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang biasa menggelar lapak di sepanjang jalan utama dikawasan pasar Pandansari mulai ditertibkan sejak Rabu (21/5/2025) lalu.

Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Boedi Liliono menjelaskan keberadaan PKL di jalur padat kendaraan telah memperburuk kemacetan, terutama pada jam sibuk pagi hari.

“Jalan-jalan utama yang seharusnya steril dari aktivitas berdagang justru jadi titik kemacetan karena dipenuhi lapak. Ini jelas harus ditata,” tegas Boedi, Jumat (23/5/2025).

Alih-alih hanya membongkar dan menyita seperti sebelumnya, kali ini Satpol PP mencoba pendekatan baru dan melakukan pengaturan waktu berjualan bagi pedagang.

Dalam aturan terbaru, PKL dilarang berjualan di pagi hari, pedaganh hanya diizinkan membuka lapak setelah pukul 09.00 WIB, saat arus kendaraan mulai mereda.

“Zona merah seperti jalan utama Pandan Sari harus bersih dari PKL di pagi hari. Kami beri ruang mulai siang hingga sore, agar tetap bisa berjualan tanpa mengganggu kelancaran lalu lintas,” terangnya.

Upaya ini tidak dilakukan sendirian, lebih dari 200 personel gabungan dari berbagai instansi termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum (DPU), TNI-Polri, dan aparat Kecamatan diturunkan ke titik-titik rawan yang menjadi lokasi favorit PKL.

Petugas gabungan ini nantinya akan melakukan patroli di sekitar pasar Pandansaru secara bergiliran hingga siang hari, lalu melanjutkan ke lokasi lain.

Penindakan ini akan dilakukan secara tegas, namun kata Boedi tetap melalui pendekatan yang digunakan tetap mengedepankan sisi humanis.

“Kalau baru pertama kali melanggar dan masih mau bekerja sama, kami cukup beri teguran. Tapi kalau tetap bandel, ya kami proses sesuai hukum. Bisa sampai tipiring,” tegasnya.

Penataan ini, tambah Boedi, bukan untuk mematikan mata pencaharian PKL, melainkan demi menciptakan kota yang lebih tertib dan nyaman untuk semua.

“Kami paham mereka mencari nafkah, tapi kota ini milik bersama, dan harus ada aturan main. Kalau semua bisa tertib, semua pihak juga diuntungkan,” pungkasnya.(*/adv)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here