Balikpapan,penasatu.com — Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) melalui Direktorat Resnarkoba menggelar pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 99,39 gram di Mako Polda Kaltim, Kamis (18/7/2024).
Pemusnahan yang berlangsung di ruang Rapat Direktorat Resnarkoba Polda Kaltim tersebut dipimpin staf Dirresnarkoba, AKP Wariston Simanjuntak,SE Paurpenum Subbidang Penmas Bidhumas Polda Kaltim Henry Saputra, S.Kom bersama Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Samarinda.
Dijelaskan Wariston pemusnahan sabu-sabu ini berasal dari pengungkapan seorang tersangka inisial “MS” dengan total barang bukti seberat 101,87 Gram brutto atau 99,39 Gram Netto.
Lanjutnya, seluruh barang bukti sabu tersebut disisihkan sekitar 0,5 Gram untuk proses uji Laboratorium BPOM Samarinda dan sisanya sebanyak 99,39 gram sabu dimasukkan ke dalam blender, kemudian diblender dengan ditambahkan air, hingga hancur dan larut, selanjutnya dimasukkan ke septic tank.
“Berdasarkan barang bukti dan hasil pemeriksaan uji BPOM Samarinda maka tersangka “MS” dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutup Wariston. (humas)
Humas Polda Kaltim