Pemkot Balikpapan Perketat Pengawasan Kegiatan, Camat dan Lurah Wajib Laporkan Aktivitas di Wilayahnya

0
13

Teks: Zulkipli, Asisten Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Balikpapan.

Balikpapan, Penasatu.com – Pemerintah Kota Balikpapan semakin memperketat pengawasan terhadap berbagai aktivitas di lingkungan masyarakat, terutama yang belum mengantongi izin resmi.

Untuk memastikan ketertiban, rapat evaluasi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, dan lurah pun digelar guna memperjelas mekanisme pelaporan serta pengawasan kegiatan di tingkat kecamatan dan kelurahan.

Asisten Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Balikpapan, Zulkifli, Jumat (7/3/2025) menegaskan pentingnya pengawasan menyeluruh terhadap setiap kegiatan yang berlangsung di wilayah administratif masing-masing.

Ini mencakup pembangunan, pembukaan lahan, hingga berbagai kegiatan masyarakat yang memerlukan perizinan resmi.

“Camat dan Lurah harus memastikan apakah kegiatan sudah diketahui dan memiliki izin atau belum. Jangan sampai setelah ada evaluasi baru ketahuan bahwa kegiatan itu belum memiliki izin,” ujar Zulkifli.

Ia mencontohkan kasus pengembang properti yang sempat mendapat teguran karena membangun tanpa menyelesaikan perizinan terlebih dahulu.

Situasi ini, menurutnya, terus berulang dan perlu penanganan lebih ketat. Oleh karena itu, pelaporan rutin dari camat dan lurah kepada Bagian Pemerintahan dan Satpol PP menjadi langkah wajib.

“Satpol PP nantinya akan memilah mana yang perlu pembinaan dan mana yang harus dihentikan karena belum berizin,” tambahnya.

Zulkifli juga menyoroti masih adanya kesalahpahaman di masyarakat terkait perizinan. Banyak yang mengira izin Online Single Submission (OSS) sudah mencakup izin kegiatan, padahal itu hanya sebatas izin usaha.

“Kegiatan di lapangan harus tetap diawasi agar tidak terjadi pelanggaran,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa sebelumnya Pemkot Balikpapan sempat kecolongan dalam kasus pembangunan di kawasan Green Valley.

Perizinan yang belum tuntas tidak menghalangi pelaksanaan kegiatan di lokasi tersebut, hingga akhirnya menjadi sorotan publik.

“Ini menjadi pelajaran agar ke depan tidak terulang. Selama proses perizinan belum selesai, jangan ada aktivitas di lapangan. Ini berlaku untuk semua kegiatan di berbagai wilayah,” tutupnya.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here