Pemkot Balikpapan dan Otorita IKN Sepakati Penegasan Batas Wilayah

0
2

Teks foto: Asisten I Tata Pemerintahan Kota Balikpapan, Zulkifli : Penyesuaian ini menindaklanjuti aturan didalam Permendagri Nomor 30 Tahun 2017.

Penasatu.com, Balikpapan – Penetapan ulang batas wilayah antara Kota Balikpapan dan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) kini memasuki tahap finalisasi.

Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan bersama Otorita IKN melakukan survei lapangan dan rapat koordinasi untuk memastikan batas yang selama ini dianggap imajiner bisa lebih jelas dan teridentifikasi.

Asisten I Tata Pemerintahan Kota Balikpapan, Zulkifli, Selasa (2/9/2025) mengungkapkan dua segmen utama yang menjadi fokus peninjauan ulang.

Pertama, kawasan Km 24 yang berbatasan dengan Kutai Kartanegara. Batas yang sebelumnya sulit dipastikan kini ditegaskan dengan menjadikan Jalan Paiko (atau dikenal warga sebagai Jalan Batu/Batuan) sebagai batas resmi.

“Penyesuaian ini menindaklanjuti aturan dalam Permendagri Nomor 30 Tahun 2017. Dengan begitu, batas tidak lagi bersifat imajiner, tetapi jelas di lapangan,” ujarnya.

Kedua menyangkut pengelolaan sungai yang selama ini juga menjadi garis batas wilayah. Sungai-sungai tersebut akan dikelola langsung oleh Otorita IKN, tetapi mekanisme pemanfaatannya tetap melibatkan Balikpapan dan Kukar agar kepentingan masyarakat tidak terabaikan.

“Seluruh sungai yang menjadi batas kini dikelola oleh IKN, tetapi pemanfaatannya dilakukan bersama sehingga masyarakat tidak akan dirugikan,” jelas Zulkifli.

Selain itu, rapat juga membahas perizinan yang sudah terlanjur diterbitkan di wilayah perbatasan, terutama di kawasan Kemantis yang berbatasan dengan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Pemerintah akan melakukan verifikasi ulang untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih.

“Kalau ada kegiatan masyarakat yang ternyata masuk wilayah IKN, perizinannya harus disesuaikan. Ini penting untuk kepastian hukum agar tidak ada dualisme administrasi,” tegasnya.

Zulkifli menekankan, penyesuaian batas ini bukan perubahan drastis, melainkan penegasan administratif.

Batas Balikpapan dengan PPU tetap merujuk Permendagri Nomor 48 Tahun 2012, sementara batas dengan Kukar yang kini menjadi bagian IKN mengikuti Permendagri Nomor 30 Tahun 2017.

“Tidak ada perubahan besar. Penyesuaian ini hanya agar batas lebih jelas dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” katanya.

Zulkifli berharap, penegasan batas ini mampu meminimalkan potensi konflik, baik terkait lahan, investasi, maupun aktivitas masyarakat.

Lebih jauh, kepastian batas juga mendukung kelancaran pembangunan IKN sekaligus menjamin kenyamanan warga Balikpapan di kawasan perbatasan.

“Semua ini demi kepastian hukum, kenyamanan masyarakat, serta harmonisasi pembangunan antara Balikpapan, Kukar, PPU, dan IKN,” pungkas Zulkifli.(*/adv)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here