Pemkot Balikpapan dan Kanwil Kumham Bentuk Pos Bantuan Hukum di Setiap Kelurahan

0
3

Teks foto: Asisten I Tata Pemerintahan Setda Balikpapan, Zulkifli, menjelaskan program Posbakum sejalan dengan perubahan paradigma hukum nasional yang kini lebih menekankan pada penerapan restorative justice.

Penasatu.com, Balikpapan — Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kumham) Kalimantan Timur (Kaltim) bersepakat memperkuat layanan bantuan hukum di tingkat Kelurahan.

Salah satunya melalui pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dan Kelompok Sadar Hukum Masyarakat (Kadarkum).

Asisten I Tata Pemerintahan Setda Balikpapan, Zulkifli, menjelaskan program ini sejalan dengan perubahan paradigma hukum nasional yang kini lebih menekankan pada penerapan restorative justice.

“Posbakum akan dibentuk di seluruh kelurahan sebagai wadah penyelesaian persoalan hukum di masyarakat. Jadi tidak semua masalah harus langsung dibawa ke pengadilan, tapi bisa diselesaikan secara damai melalui mediasi,” jelas Zulkifli, Senin (8/9/2025).

Melalui Posbakum, warga akan difasilitasi mediator atau paralegal yang berasal dari tokoh masyarakat setempat, seperti ketua RT, pengurus LPM, tokoh agama, maupun tokoh adat. Mereka akan diberi pelatihan khusus agar memahami mekanisme dasar penyelesaian masalah hukum.

“Personel Posbakum tidak harus berlatar belakang sarjana hukum atau pengacara. Yang penting punya pengalaman menjadi penengah dalam konflik masyarakat. Nanti peran mereka akan diperkuat lewat pelatihan dari Kanwil Kumham,” tambahnya.

Zulkifli menyebut, hingga saat ini Posbakum sudah dibentuk di 10 kelurahan melalui bagian hukum Pemkot Balikpapan. Ke depan, masih ada 24 kelurahan lagi yang akan melengkapi, bersamaan dengan pembentukan kelompok Kadarkum.

“Setiap kelurahan akan memiliki minimal tiga personel Posbakum dan sekitar 15 orang anggota kelompok sadar hukum. Bahkan disarankan agar personel Posbakum direkrut dari anggota kelompok sadar hukum supaya programnya nyambung,” terangnya.

Menurut Zul, dengan adanya program ini, Pemkot Balikpapan berharap permasalahan hukum di masyarakat, baik perdata maupun pidana ringan, bisa diselesaikan lebih cepat dan efisien tanpa harus menumpuk di pengadilan.

“Langkah ini adalah upaya memperkuat budaya hukum di tingkat akar rumput sekaligus mendukung visi nasional dalam penerapan keadilan restoratif,” pungkas Zulkifli.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here