Teks: Kantor BPPDRD Kota Balikpapan.
Penasatu.com, Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) menghadirkan program keringanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang ingin memiliki rumah pertama.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya mendukung program nasional perumahan rakyat dan mendorong kepemilikan rumah layak huni khususnya bagi kelompok MBR.
Dalam keterangannya kepada media, Rabu (28/5/2025), Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham Mustari, mengungkapkan bahwa terdapat dua skema keringanan BPHTB yang ditawarkan.
“Pertama, pembebasan penuh atau tarif 0 persen untuk MBR yang memenuhi kriteria, yaitu rumah pertama dengan tipe maksimal 36 dan penghasilan masuk kategori rendah. Kedua, potongan sebesar 20 persen bagi masyarakat umum yang mengurus BPHTB pertama, tetapi masih tercatat memiliki tunggakan pada sertifikat tanah atau bangunan,” jelasnya.
Idham merinci bahwa untuk mendapatkan pembebasan BPHTB, penghasilan pemohon tidak boleh melebihi Rp7 juta per bulan bagi yang belum menikah dan Rp8 juta bagi yang sudah menikah. Selain itu, luas bangunan rumah juga dibatasi: maksimal 36 m² untuk rumah umum atau rumah deret, dan hingga 48 m² untuk rumah swadaya.
Jenis kepemilikan yang dapat diajukan untuk pembebasan mencakup berbagai bentuk, termasuk jual beli, hibah, warisan, penerbitan SK dari BPN, hingga program PTSL atau PTKP.
Pemohon wajib melengkapi sejumlah dokumen, seperti formulir SSPD, surat pernyataan penghasilan, pernyataan rumah pertama, fotokopi KTP, sertifikat rumah, serta bukti penghasilan. Semua berkas diserahkan ke kantor BPPDRD untuk proses verifikasi.
“Walaupun jumlah masyarakat yang memenuhi syarat tidak terlalu banyak, kami tetap berkomitmen memberikan kemudahan agar mereka bisa memperoleh haknya,” tambah Idham.
Untuk memudahkan proses, pengajuan BPHTB kini dapat dilakukan sebagian melalui sistem daring (online), namun pelayanan langsung di kantor tetap tersedia.
“Masyarakat diberikan pilihan, bisa mengurus secara online maupun datang langsung ke kantor,” tutupnya. (*)