Jakarta, Penasatu.com-Pemerintah Kabupaten Paser mendapat Penghargaan Sertifikasi Tanah Kas Desa dari Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri.
Penghargaan tersebut diterima Kepala Seksi (Kasi)Pengembangan Pendapatan Desa, Dinas PMD kabupaten Paser, Syazellinur SE di Hotel Grand Mercure Hayam Wuruk Jakarta, hari Kamis tanggal 1 Agustus 2024 lalu.
Dijelaskan Kepala Dinas PMD Paser, Chandra Irwanadi, penghargaan ini diberikan atas keberhasilan Pemerintah Desa melakukan identifikasi tanah kas desa di tahun 2023.
“Dimana diketahui sebelumnya banyak tanah kas desa yang belum bersertifikat, lalu dilaporkan ke Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Kemendagri,” ujarnya.
Lanjutnya, Pemberian penghargaan ini adalah bagian dari Rapat Kerja Teknis yang dihadiri Dinas PMD Kabupaten Paser. Didalamnya membahas permasalahan beberapa topik terkait pemerintahan desa.
Dijelaskan lebih lanjut bahwa pembahasan mencakup pencegahan dan penanganan korupsi aset desa, pengawasan dan pengelolaan inventaris aset desa dari BKPP, lalu kebijakan pendaftaran atau sertifikasi tanah pemerintah desa dari Kementerian ATR, dan terakhir sistem pengenalan aset desa Sipades versi 3.0.
“Dengan penerapan aplikasi Sistem Pengelolaan Aset Desa (Sipades) versi 3.0 ini, Kementerian Dalam Negeri dapat menerima data ril aset desa seluruh kabupaten.
Diketahui selain Kabupaten Paser ada 8 kabupaten lainnya di Indonesia yang juga menerima penghargaan serupa.(*/humas.paserkab.go.id)