Foto, istimewa.
Penasatu.com, Balikpapan – Pemerintah Kabupaten Paser dan Kejaksaan Negeri Paser resmi menandatangani Naskah Kerja Sama pelaksanaan Pidana Kerja Sosial (PKS) bersama Kejati Kaltim dan seluruh pemerintah kabupaten/kota se-Kalimantan Timur.
Penandatangan naskah kerjasama oleh Bupati Paser, dr.Fahmi Fadli dan Kajari Paser Deddy Herliyantho tersebut disaksikan langsung Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim berlangsung, Selasa (9/12/2025) di Kantor Gubernur Kaltim Samarinda.
Kerja sama ini memperkuat kolaborasi antarinstansi dalam menerapkan PKS sebagai alternatif hukuman bagi pelaku tindak pidana ringan. Mekanisme tersebut dinilai mampu mengurangi over kapasitas lapas serta mendorong proses hukum yang lebih humanis dan berorientasi pemulihan sosial.
PKS memungkinkan pelaku menjalani aktivitas sosial produktif di bawah bimbingan dan pengawasan petugas, sekaligus membekali mereka dengan keterampilan sebagai upaya reintegrasi sosial.
Kepala Bagian Kerja Sama Setda Paser, Soraya, menyebut kebijakan ini memberi peluang bagi pelaku tindak pidana ringan untuk tidak selalu dijatuhi hukuman kurungan. “Mereka diarahkan pada pidana kerja sosial yang dibimbing dengan keterampilan dan pengetahuan,” ujarnya.
Penandatanganan ini dilakukan serentak di seluruh daerah se-Indonesia sebagai bagian dari komitmen nasional memperluas pendekatan hukum yang lebih manusiawi dan restoratif. (Media center Pemkab Paser)

















