Pemkab Kubar Gelar Rekonsiliasi dan Singkronisasi Rencana dan Realisasi Pelaksanaan CSR/ PPM Ijin Usaha Pertambangan

0
563

Acara Rekonsiliasi dan Sinkronisasi Rencana dan Realisasi Pelaksanaan CSR/ PPM Ijin usaha Pertambangan Tahun 2021 melalui aplikasi Zoom. (Foto, istimewa)

SENDAWAR,  Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Pemkab Kubar) melalui Bidang Sumber Daya Alam (SDA) menggelar Rekonsiliasi dan Sinkronisasi Rencana dan Realisasi Pelaksanaan CSR/ PPM Ijin usaha Pertambangan Tahun 2021 PT. Teguh Sinar Abadi (TSA) di Ruang Diklat Lt. III Kantor Bupati Kubar, Rabu (5/01/2022).

Kegiatan dibuka langsung Asisten II Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Kesra Setdakab. Kutai Barat Nopandel, hadir melalui aplikasi Zoom perwakilan Kementrian Direktorat Jendral Mineral dan Batu Bara (Minerba) Ayi Ruhiat, Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur Beny Kristian, Kepala Dinas Kesehatan Ritawati Sinaga, Camat Kecamatan Melak, para Petinggi yang berada di kawasan Ring 1, 2 dan 3 Pertambangan dan Instansi terkait.

Rapat koordinasi tersebut menjadi wadah komunikasi antara pihak pemerintah daerah dengan pihak perusahaan sebagai mitra Corporate Social Responsibility (CSR) untuk mendukung program kegiatan pembangunan secara menyeluruh di Kabupaten Kutai Barat. Terutama di daerah Ring satu, dua dan tiga dengan tujuan agar manfaat yang dicapai bisa tepat guna dan tepat sasaran dalam pelaksanaannya di kemudian hari.

Asisten II Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Kestra Setdakab. Kutai Barat Nopandel menyampaikan,  terima kasih atas partisipasi perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kutai Barat, harapannya melalui dana CSR, program-program yang sudah di rencanakan agar tetap terus berjalan seperti pembangunan Halte Bus, di bidang Pendidikan, Kesehatan dan Ekonomi kemasyarakatan.

Kami meminta kepada perusahaan, program yang belum sempat di realisasikan di tahun 2021 pembangunan Halte Bus di Barong Tongkok agar secepatnya diselesaikan dan berkoordinasi dengan Dinas terkait sehingga hambatan-hambatan yang terjadi bisa mendapat solusi.

Lebih lanjut ia menuturkan perlunya dukungan dari semua pihak guna meningkatkan percepatan pertumbuhan pembangunan di Kutai Barat. Untuk itu diperlukan sinkronisasi dan harmonisasi program kegiatan antara pemerintah daerah dengan mitra CSR sehingga dana CSR yang digelontorkan benar-benar bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Kepala Sub Bagian Penyiapan Perumusan Sumber Daya Alam Rita Nursandy menyampaikan, Rekonsiliasi dan Singkronisasi Rencana dan Realisasi Pelaksanaan CSR/ PPM Ijin usaha Pertambangan mengharapkan, dari pihak provinsi bisa memberikan saran dan masukan terhadap pelaksanaan CSR dan PPM yang sudah disusun oleh pemegang ijin di Kaltim. Karena mengacu Bluefrint dari Provinsi Kaltim, pemerintah daerah Kutai Barat belum menyusun blue frint. kepada Kementrian Minerba yang memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi terhadap dokumen rencana kerja dan anggaran biaya (RAB) dalam dokumen tersebut termuat anggaran CSR dan PPM, “harapannya Kutai Barat yang terdampak langsung kegiatan pertambangan bisa mendapatkan anggaran CSR yang besar sesuai dengan jumlah produksi yang diberikan oleh pemerintah pusat.

Kepada Kementrian Minerba, Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur dan Pemerintah daerah Kutai Barat memiliki komitmen yang sama bahwa CSR ini harus tepat sasaran dan memberikan dampak yang positif bagi masyarakat yang berada di sekitar tambang,”terangnya.

Sejumlah petinggi yang berada di kawasan pertambangan meminta pengelolaan dana CSR bisa lebih transparan dan meminta dana CSR ditingkatkan mengingat pembangunan di kampung masih sangat minim terutama jalan, pendidikan dan kesehatan.(Firdaus/Emanuel)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here