Teks: Muhammad Faisal,Kepala Dinas Kominfo Kaltim.(Ist)
Samarinda,Penasatu.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) resmi membuka seleksi calon anggota Komisi Informasi Provinsi Kaltim untuk periode 2024-2028. Pengumuman pendaftaran ini disampaikan oleh Tim Seleksi melalui Nomor: 01/TIMSEL-KALTIM/X/2024.
Pendaftaran akan dibuka mulai 30 Oktober hingga 12 November 2024. Ketua Tim Seleksi, Muhammad Faisal, menekankan bahwa proses seleksi akan dilakukan secara terbuka, jujur, dan objektif. “Kami mengundang masyarakat yang peduli terhadap keterbukaan informasi publik untuk mendaftar. Proses seleksi akan fair dan berdasarkan potensi diri pendaftar,” ujarnya di Samarinda, Selasa (29/10).
Faisal, yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, menjelaskan bahwa tahapan seleksi meliputi seleksi administrasi, tes CAT potensi, psikotes, dinamika kelompok, dan wawancara. Sistem gugur akan diterapkan, dan masyarakat juga diundang untuk memberikan masukan terhadap pendaftar.
Persyaratan umum untuk mendaftar antara lain, pelamar harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), diutamakan memiliki KTP Provinsi Kalimantan Timur, memiliki integritas tinggi, serta tidak pernah terlibat dalam tindak pidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih. Pendaftar juga diharapkan memiliki pengetahuan di bidang keterbukaan informasi publik dan pengalaman dalam aktivitas badan publik.
Informasi lebih lanjut mengenai pedoman pelaksanaan seleksi, termasuk persyaratan dan formulir pendaftaran, dapat diakses melalui website Diskominfo Kaltim di diskominfo.kaltimprov.go.id. Proses seleksi dijadwalkan berlangsung selama dua bulan, dimulai dari pendaftaran hingga pengumuman hasil seleksi pada 18 Desember 2024.(*)
sumber: diskominfo.kaltimprov.go.id