Pembangunan Gudang PT SRB Diduga Tanpa IMB, Marulin: Segera Diurus,Ini Demi PAD Labuhan Batu

0
431

Rantauprapat, penasatu.com – Membangun Gudang di lahan seluas 1 hektar di kawasan Jalan Baru Bypass, sejak bulan Februari 2021 PT SRB diduga belum mempunyai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Namun sampai saat ini pembangunan terus berjalan dan direncananya pekerjaan gudang harus sudah selesai pada akhir tahun ini.

Ini terungkap dari, M.Sudianto yang mengaku sebagai mandor lapangan, saat awak media menanyakan tentang status IMB dari bangunan yang dikerjakannya, Selasa (7/9/21).

“Bangunan untuk gudang, direncanakan untuk penyimpanan berbagai jenis produk. Sebagian akan disewakan,” ujar Sudianto.

Sementara mengenai perizinannya, mandor yang biasa disapa Acong ini, berkilah itu bukan bidang nya.

“Kalau izin, saya ngak tau, soalnya ngak bidang saya. Saya hanya mandor lapangan saja. Kemungkinan ada atau masih dalam proses” terang Acong.

Terpisah, Saat Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu ( DPMPPTSP) Kabupaten Labuhanbatu, Rahmadsyah saat dihubungi melalui Kepala Bidang, Andi saat dikonfirmasi media ini perihal IMB bangunan Gudang PT SRB di WhatsApp pribadinya, Rabu (8/9) tidak ada jawaban.

Terkait adanya Bangunan Gudang yang diduga tak Berizin di Kabupaten Labuhanbatu, Marulin Hasbi salah satu Tokoh Pemuda Labuhanbatu menghimbau kepada pemilik usaha (PT SRB,red) agar segera melengkapi IMB karena berimbas kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten Labuhan Batu.

“Kepada pengusaha yang bersangkutan agar segera mengurus IMB bangunan tersebut. Karena pemerintah daerah juga punya target PAD,” tutupnya.

Reporter: Parman,ST.(TH 44)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here