Penasatu.com , Kutai Barat – Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Barat kembali mengaman kan 3 orang yang di duga sebagai pelaku pembakaran lahan di dua titik di wilayah Kubar.
Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgasgakkum) Satreskrim Polres Kutai Barat (Kubar), mngantisipasi dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kubar dan Mahulu itu membuahkan hasil.
Bahwa Satgasgakkum Satreskrim Polres Kubar telah mengamankan tiga tersangka pelaku pembakaran lahan di Kubar, dari dua kecamatan.
“Setelah proses pemeriksaan, ketiga tersangka ditahan di sel tahanan Polres Kubar,” ujarnya Kasat Reskrim Polres Kubar AKP. Ida Bagus Kadek Sutha Astama, dalam keterangan pers, Jum’at (20/9/19) kemarin.
Menurutnya, dua tersangka yang diamankan dari Kecamatan Barong Tongkok, Taji (38)dan Minan (39), keduanya berasal dari Tulung Agung , Jawa Timur, Sedangakn 1 tersangka dari Kecamatan Damai Kubar.
“Kedua tersangka diamankan pada Minggu (18/8/19) sekitar pukul 13.00 Wita dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Pandan Wangi, Kelurahan Simpang Raya, Barong Tongkok,” terang Kasat Reskrim.
Dijelaskannya, kronologis kejadian kebakaran di Jalan Pandan Wangi adalah lahan milik Fredy seluas dua hectare yang dipinjamkan kepada kedua tersangka untuk dikelola. Pada Minggu (18/8/19) kedua tersangka datang ke lahan itu membersihkannya dengan cara dibakar.
“Kemudian kedua tersangka meninggalkan lahannya untuk makan siang. Saat kembali lagi, tersangka melihat ada kebakaran yang berasal dari lahan yang mereka kelola. Melihat Hal tersebut kedua tersangka tidak berani mendekat dan pulang ke rumah mereka,” ucap Kasatreskrim.
Polisi mengamankan kedua tersangka bersama barang bukti berupa 1 buah korek api gas warna kuning, 2 bilah parang , serta abu bekas ranting pohon yang terbakar.
Selanjutnya pada Kamis (19/9/19) sekitar pukul 17.00 Wita, Satgasgakkum Satreskrim Polres Kubar kembali mengamankan seorang tersangka pembakar lahan, yakni Derius (57) warga Kampung Keay, Kecamatan Damai.
Kronologisnya, tersangka Derius membersihkan lahan dan kuburan keluarganya. Sampai pukul 18.00 Wita kemudian tersangka pergi meninggalkan lokasi untuk pulang ke rumah.
“Esok harinya, Kamis (19/9/19) tersangka mendapat informasi bahwa lahannya terbakar. setelah dicek ternyata berasal dari batang pohon yang dibakar tersangka disekitar kuburan keluarga yang menjalar ke seluruh lahan yang terbakar dengan luas 1 hektare,” beber Kadek Sutha Astama.
Tersangka Derius diamankan bersama barang bukti berupa 1 buah korek api gas warna kuning, 1 bilah parang, serta abu bekas batang pohon yang terbakar.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan perkara pembakaran lahan sebagaimana di maksud dalam Pasal 187 KUHP. Ancamannya 5 tahun penjara,” tandas AKP Ida Bagus Kadek Sutha Astama.
Untuk diketahui, Polres Kubar akan melakukan tindakan tegas penegakan hukum terhadap pihak-pihak, baik korporasi (perusahaan) maupun perorangan yang melakukan pembakaran saat situasi bencana kabut asap..
Wartawan: Ichal.