Pemasangan Lampu PJU di Pemukiman Warga Jadi Kewenangan Kecamatan dan Kelurahan

0
9

Balikpapan,Penasatu.com – Penerangan Jalan Umum (PJU) di kawasan pemukiman warga kini menjadi tanggung jawab Kelurahan dan Kecamatan, bukan Dinas Perhubungan (Dishub). Hal ini disampaikan oleh Kepala Dishub Balikpapan, Adwar Skenda Putra, atau yang akrab disapa Edo, dalam wawancaranya dengan wartawan pada Minggu, 15 September 2024. Edo menjelaskan bahwa kewenangan Dishub hanya mencakup pemasangan PJU di jalan-jalan protokol, sedangkan pemasangan di jalan lingkungan diatur oleh pihak kelurahan dan kecamatan.

“Jadi sebenarnya PJU untuk di jalan lingkungan merupakan kewenangan dari pihak kelurahan dan kecamatan, kalau Dinas Perhubungan hanya di jalan protokol,” ujar Edo.

Selain bertanggung jawab atas penataan PJU di jalan protokol, Dishub juga berperan dalam penyediaan balon lampu untuk PJU di jalan lingkungan. Jika ada lampu yang mati, perbaikan biasanya dilakukan oleh warga sekitar, sementara Dishub hanya menyediakan balon lampu pengganti. Edo menambahkan bahwa pihaknya telah memberikan dukungan kepada masyarakat dalam perawatan lampu PJU yang rusak.

Adapun untuk pemasangan tiang PJU di jalan lingkungan, Dishub menggunakan teknologi tenaga surya. Ini karena banyak jalan lingkungan sulit dijangkau oleh jaringan listrik konvensional, sehingga penggunaan tenaga surya menjadi solusi yang lebih efisien. “Untuk pemasangan tiang PJU di jalan lingkungan menggunakan tenaga surya, sedangkan jalan protokol tidak. Sebab banyak jalan lingkungan yang susah dijangkau jaringan listrik, sehingga PJU-nya menggunakan tenaga surya,” jelas Edo.

Hingga saat ini, sekitar 200 PJU tenaga surya telah dipasang di berbagai jalan lingkungan di Balikpapan. Teknologi ini diharapkan dapat meningkatkan akses penerangan di kawasan pemukiman yang sulit dijangkau listrik, serta mendukung program hemat energi.

Selain itu, pemasangan PJU diatur berdasarkan lebar jalan. Untuk jalan dengan lebar aspal atau semen (badan jalan efektif) kurang dari 4 meter, pemasangannya menjadi tanggung jawab pihak Kecamatan dan Kelurahan. Sementara itu, untuk jalan yang lebih lebar dari 4 meter, Dishub Kota Balikpapan bertanggung jawab untuk memasang dan merawat PJU tersebut.

Dengan adanya pembagian tugas ini, diharapkan proses pemasangan dan perawatan PJU dapat berjalan lebih efektif, baik di jalan protokol maupun di lingkungan pemukiman warga. Hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan dan keselamatan masyarakat di malam hari, khususnya di daerah yang sebelumnya minim penerangan. (ADV)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here