Pelaku Penusukan di Jl.Salam Raya Ujung Diamankan Polisi, Motif Dendam Karena Sering Diejek

0
283

Jakarta –  Anggota Polsek Kebon Jeruk Polres Jakarta Barat meringkus seorang pelaku penusukan berinisial BSI (49), yang mana peristiwa penusukan itu terjadi di di Jalan Salam Raya Ujung, Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (8/2/2022).

Pelaku tega melakukan penusukan lantaran dirinya merasa kesal dan dendam sering diolok atau diejek oleh korban.

“Pelaku merasa kesal karena sering diolok-olok atau diejek oleh korban sehingga pelaku melampiaskan emosi dengan cara menusuk korban,” kata Kapolsek Kebon Jeruk Kompol H Slamet Riyadi saat di konfirmasi, Rabu (9/2/2022).

Slamet menjelaskan kejadian tersebut bermula saat korban saudara Haris alias Feri, bersama dengan pelaku duduk bersebelahan di tempat parkir di lokasi.

Korban Haris dilihat oleh pelaku sedang berbisik-bisik kepada temannya.

“Pelaku kemudian merasa tersinggung, dan merasa dirinya sedang diperbincangkan oleh korban Haris alias Feri dimana Pelaku sebelumnya sudah memendam rasa kesal, karena selama ini sering diolok-olok oleh korban bahwa pelaku tidak punya nyali,” tutur Slamet.

Pelaku pun terpancing emosi saat itu, langsung mengambil senjata tajam berupa pisau yang disimpan digerobak milik pelaku yang biasa digunakan untuk berjualan.

Selanjutnya, pelaku menghampiri Haris dan menusuk pada bagian perut sekaligus membacokkan pisau tersebut berkali-kali ke tubuh korban.

Lanjut Slamet, melihat kejadian tersebut, teman korban Dedy melerai dengan cara menepis pisau yang digunakan pelaku. Namun oleh pelaku, korban Deddy juga diserang sehingga mengalami luka pada bagian telapak tangannya.

Perbuatan Pelaku diketahui warga sekitar, sehingga melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian.

“Korban yang dalam keadaan luka, dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan,” ujarnya.

Sementara dalam kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP M Trisno menjelaskan pelaku sudah diamankan ke Polsek Kebon Jeruk untuk dilaksanakan proses penyidikan lebih lanjut.

“Dari tangan pelaku kami juga menyita sebuah pisau dapur yang digunakan oleh pelaku untuk menusuk korban,” ujarnya

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 351 KUHPidana. (Humas Polri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here