Foto: Polsek Samarinda Kota saat menggelar release kasus pencurian modus pecah ban (Muhammad Budi Kurniawan)
Samarinda, penasatu.com -Pria paru baya berinisial IL (52) pelaku pencurian dengan modus pecah ban di Samarinda, Kaltim berhasil di amankan jajaran Polsek Samarinda Kota. IL diamankan setelah berkasi di 5 TKP di Samarinda dan berhasil menggasak uang ratusan juta milik korban.
“Kita amankan pelaku, di wilayah Sambutan pada Selasa (14/12), dengan barang bukti paku payung dan kunci T sebagai alat kejahatan,” jelas Kapolsek Samarinda Kota AKP Creato Sonitehe Gulo saat menggelar release, Jumat (17/12/2021).
Dari hasil pemeriksaan setidaknya ada 5 TKP pencurian dengan modus pecah ban, dan dua lokasi diketahui kerugian korban mencapai 200 juta.
“Dua TKP nominal kerugian korban mencapai 200 juta lebih, yang pertama di jalan sebatik dengan kerugian uang tunai sebesar 100 juta, dan TKP ke dua di jalan Basuki Rahmat dengan kerugian tertinggi yang di capai hingga 112 juta rupiah,” sebut Gulo.
Saat berkasi, Gulo menerangkan pelaku IL berkasi bersama satu rekannya yang sudah di amankan Polsek Sungai Pinang.
“Jadi pelaku ini berdua biasanya melakukan pada siang hari, saat bertindak keduanya bekerja sama, awalnya satu pelaku menusukkan paku di ban mobil korban yang berhenti, kemudian pelaku membuntuti mobil korban, dan saat korban berhenti dan sedang sibuk mengganti ban, diantara mereka langsung merusak pintu mobil dan mengambil barang berharga korban,” bebernya.
Kepada polisi, uang hasil kejahatan IL yang berjumlah ratusan juta diakuinya telah digunakan untuk biaya berobat keluarga dan digunakan untuk biaya kehidupan sehari-hari.
“Katanya buat berobat keluarga, tapi kita juga masih telusuri, kalau di belikan sesuatu maka akan kita lakukan penyitaan,” ungkapnya.
Pelaku IL diketahui residivis pembunuhan saat berada di Makasar dan sempat menjalani hukuman 7 tahun penjara.
“Iya pelaku ini residivis kasus pembunuhan pada tahun 1993 lalu di Makassar, dan pada 6 bulan lalu pelaku ke Samarinda diajak rekannya untuk melakukan tindakan pencurian,” Kata Gulo.
Saat ini IL telah di tahan di Polsek Samarinda Kota dan diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.(*)
penulis: Budi Kurniawan.