foto: Abdulloh,S.Sos Ketua DPRD kota Balikpapan.
Balikpapan, Penasatu.com – Pergantian Antar Waktu (PAW) Wakil Walikota Balikpapan H Thohari Aziz (Alm) hingga saat ini masih belum juga dilaksanakan, meskipun Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib (Tatib) sudah menyelesaikan tugasnya.
Dikonfirmasi awak media ini, Selasa (11/10/2022) dikantor DPRD Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim). Ketua DPRD Abdulloh,S.Sos mengatakan pihaknya sudah meminta kepada Walikota Balikpapan Rahmad Mas’ud SE untuk segera menunjuk Dua Nama Bakal Calon Wakil Walikota Balikpapan menggantikan Thohari Aziz (Alm). Hanya saja dikatakannya, kewenangan sebenarnya ada pada Partai Politik (Parpol) pengusung.
Abdulloh menambahkan, dalam Pilkada 2020 lalu, pasangan Rahmad – Thohari telah diusung oleh 7 partai yang memiliki kursi di parlemen, maka itu dirinya meminta walikota untuk segera menunjuk dua nama untuk diserahkan kepada partai pengusung.
“Nantinya dua nama tersebut akan disampaikan kepada partai pengusung, apakah disetujui atau tidak itu keputusan dari partai pengusung,” katanya.
Abdulloh menambahkan, karena berawal dari masing-masing partai pengusung memberikan satu nama, kemudian walikota menentukan dua nama, maka mau tidak mau walikota akan menunjuk dua nama untuk diserahkan, selanjutnya dua nama itulah akan dikembalikan kepada partai pengusung, tinggal partai pengusung setuju atau tidak. Jika partai pengusung tidak menyetujui dua nama tersebut, maka ini tidak akan berjalan.
Politikus Golkar inipun mengatakan Panitia Seleksi baru bisa akan dibentuk, ketika partai pengusung menyetujui dua nama yang direkomendasikan oleh walikota. Dan untuk saat ini parpol pengusung seperti, Golkar, PDI Perjuangan dan PPP sudah menyetujui satu nama.
“Ya..kalau ketiga parpol tersebut menyetujui satu nama, sementara parpol lain menyetujui atau tidak,” ujarnya.
“Saya tegaskan, yang disetujui bukan satu nama saja..tapi harus dua nama, berdasarkan undang-undang,” tandasnya.(*)