Ketua KPU Medan: Mari kita hormati proses hukum yang sedang berjalan.
Medan,Penasaru.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan menghentikan sementara tahapan lanjutan Pilkada Serentak 2024 setelah pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan nomor urut 2, Prof. Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani (Ridha-Rani), mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut tercatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik Nomor 222/PAN.MK/e-AP3/12/2024, yang diajukan pada Selasa, 10 Desember 2024, pukul 17.52 WIB melalui kuasa hukum pasangan tersebut.
Akibat hal tersebut, Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah, menyatakan bahwa pihaknya akan menunggu keputusan MK sebelum melanjutkan tahapan Pilkada.
“Kami harus menunggu hasil putusan MK atas gugatan tersebut. Mari kita hormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Mutia, Rabu (11/12/2024).
Alasan Gugatan Ridha-Rani
Tim Ridha-Rani menilai pelaksanaan pemungutan suara pada 27 November 2024 tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Menurut Boydo H.K. Panjaitan, Sekretaris Tim Pemenangan Ridha-Rani, lebih dari 10 kecamatan di Medan terdampak banjir parah saat hari pemungutan suara, mencakup lebih dari 47% wilayah kota.
“Namun, KPU Medan tetap memaksakan pemungutan suara pada tanggal tersebut. Setelahnya, KPU hanya melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di puluhan TPS, padahal seharusnya dilakukan di seluruh TPS Kota Medan, yang jumlahnya mencapai 3.326 TPS,” tegas Boydo.
Keputusan KPU ini, menurutnya, mengakibatkan rendahnya partisipasi pemilih, hanya mencapai 34,81%, jauh dari target 75%. Hal ini dianggap sebagai bukti bahwa pelaksanaan pemungutan suara dipaksakan meski situasi tidak memungkinkan.
Harapan Tim Ridha-Rani
Tim kuasa hukum Ridha-Rani optimis MK akan mengabulkan gugatan mereka berdasarkan bukti yang diajukan. Selain mengajukan gugatan ke MK, tim juga telah menyampaikan permohonan PSU ke Bawaslu RI.
“Kami yakin aturan sudah jelas, dan bukti yang kami serahkan akan memenuhi syarat agar gugatan ini dikabulkan,” kata Boydo.
Tanggapan KPU Medan
Mutia Atiqah menyatakan bahwa langkah hukum yang ditempuh pasangan Ridha-Rani adalah hak yang dijamin undang-undang. KPU Medan berkomitmen mengikuti proses hukum dengan tetap menjaga transparansi dan integritas tahapan Pilkada.
Keputusan Final Menunggu Putusan MK
Keputusan MK akan menjadi penentu kelanjutan tahapan Pilkada Kota Medan. Sementara itu, KPU Medan mengimbau semua pihak untuk menjaga situasi tetap kondusif dan menghormati proses hukum yang berlangsung.
Tahapan Pilkada Medan kini menjadi perhatian publik, terutama terkait hasil dan validitas proses pemilu yang sempat terganggu akibat kondisi bencana banjir.(Roy)