Kapolres Kubar, AKBP Irwan Yuli Prasetyo didampingi Kasat Reskrim AKP Iswan, Kasubag Humas Polres Kubar Iptu Andreas TP dan Kanit Pidum Aipda Sinaga. (foto ichal)
Reporter/Ichal penasatu.com
Sendawar, penasatu.com – Hanya ingin menghemat biaya pemeriksaan Rapid Tes Antigen guna memudahkan memasuki wilayah Kabupaten Kutai Barat dan Mahakam Ulu, Pasutri (Pasangan Suami Istri) warga Kampung Tiong Hoang Kecamatan Long Apari Kabupaten Mahakam Ulu nekat memalsukan Surat Keterangan hasil Laboratorium Rapid Tes Antigen Corona Virus Diseae 2019 (Covid-19).
Diungkapkan Kapolres Kubar, AKBP Irwan Yuli Prasetyo dIdampingi Kasat Reskrim AKP Iswanto mengatakan, pemalsuan surat keterangan hasil pemeriksaan Laboratorium Rapid Tes Antigen Covid-19 ini sudah dilakukan sejak Maret 2020 lalu. Yang mana tersangka Suami dan Istri berinisial RJ(31) dan MP (29) berdomisili di Kampung Tiong Hoang Kecamatan Long Apari yang sehari hari merupakan Kontraktor di salah satu perusahaan.
“Mereka sudah mengunakan surat palsu ini selama setahun. Semula memang sudah pernah melakukan pemeriksaan Rapid tes Antigen, lalu mereka menggandakan dengan menggunakan mesin scanner dan mengedit ulang dokumen tersebut. Namun pada saat mereka ingin ke Mahulu di pos pelabuhan Tering ketahuan, beber Kapolres.
Setelah tim Satgas Gugus Covid-19 berkoordinasi dengan Klinik Permata Husada Melak, menyatakan tidak ada mengeluarkan surat antigen tersebut,” ungkap Kapolres saat gelar jumpa pers.Senin, (31/05/21).
Pasutri itu tertangkap, Jumat (28/5/21) di Pelabuhan Tering, Kampung Tering Seberang Kecamatan Tering Kabupaten Kutai Barat pada saat Satreskrim Polres Kutai Barat melakukan Operasi, terangnya.
Lanjut Kapolres, terkait kasus pemalsuan dokumen tersebut, pelaku dapat dikenakan pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman penjara selama enam (6) tahun.
Untuk keperluan penyidikan Satreskrim Polres Kutai Barat sudah mengamankan pelaku dan barang bukti dalam kasus dokumen palsu tersebut yakni Laptop merk Predator, Handphone iPhone, Samsung Note 10 dan Samsung A70.
Ditambahkan Kapolres Kutai Barat, kepada seluruh masyarakat yang berada di Kabupaten Kutai Barat dan Mahulu agar tidak coba-coba menggunakan dan memalsukan surat hasil Laboratorium Rapid Tes Antigen covid -19, selain beresiko hukum juga tidak aman bagi kesehatan orang di sekitar,” ungkapnya
“Semoga tidak terulang lagi. Kasian keluarga, teman dan masyarakat yang lainnya apabila terpapar dan ternyata positif jika tidak melakukan rapid antigen asli, masyarakat diimbau agar tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) yang ada.”tutupnya.