foto, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo.
Balikpapan, Penasatu.com – Oknum anggota Polda Kaltim berinisial AR yang melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan pekerja pemandu lagu disebuah tempat hiburan di Balikpapan terancam diberhentikan tidak hormat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Hal tersebut ditegaskan oleh Kapolda Kaltim Irjen Pol Imam Sugianto melalui Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo disela-sela pelaksanaan vaksinasi di BSCC Dome, Rabu (5/1/2022).
Ia menuturkan oknum anggota Kepolisian yang terlibat kasus pidana terikat dengan peradilan umum.
“Jadi perintah dari Bapak Kapolda Kaltim jelas bahwa setiap anggota yang melakukan perbuatan pidana, dan karena kami terikat dengan peradilan pidana umum, maka kasus penganiayaan diproses secara pidana umum,” ungkapnya.
“Apakah nantinya putusan itu terkait menunjang untuk sidang kode etik guna PTDH, maka akan di lakukan PTDH,” tambahnya.
Menurutnya jika unsur-unsur pelanggaran kode etik memenuhi syarat untuk di PTDH, Kapolda Kaltim tidak dapat mentolelir kasus tersebut.
Lanjut dikatakannya, pasca kejadian penganiayaan yang terjadi pada Sabtu (1/2/2022) pagi, pelaku yang diketahui berpangkat Brigadir Satu AR langsung diamankan Propam Polda Kaltim.
“Yang bersangkutan setelah kejadian hari itu juga langsung di amankan sambil menunggu penetapan tersangka,” katanya.
“Setelah adanya penetapan tersangka, mungkin yang keluar dari Polresta Balikpapan, maka selanjutnya akan dilimpahkan ketahanan Mapolresta Balikpapan,” sambungnya.
Disinggung mengenai motif penganiayaan yang dilakukan AR. Kombes Pol Yusuf menuturkan jika prosesnya masih terus dilakukan penyelidikan.
“Kita masih terus selidik motif penganiayaan yang dilakukan AR,” tutupnya.*