Balikpapan, Penasatu.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Balikpapan menggelar rapat bersama Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim), Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR), Rabu (16/6/2021).
Dalam rapat pansus yang digelar, terdapat sejumlah temuan aset yang belum memiliki sertifikat.
Hal tersebut diungkapkan salah satu anggota pansus Nelly Turuallo, dirinya menuturkan temuan yang dimaksud dirinya salah satunya belum adanya legalitas untuk puluhan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Balikpapan.
Sementara, di Balikpapan terdapat TPU yang sudah digunakan sejak tahun 1960-an, namun hingga saat ini belum memiliki surat-surat resmi seperti sertifikat.
Tadi di dalam rapat pansus, saya bertanya kenapa hingga saat ini tidak ada upaya untuk menyelesaikan, ternyata kadisnya bingung,” ucapnya.
Nelly menilai, jika memang belum memiliki sertifikat sebaiknya tiap aset yang dimiliki Pemkot harus memiliki bukti kepemilikan resmi, baik itu IMTN, Segel maupun kuitansi Jual Beli.
Bukan itu saja, Nelly juga menyoroti dan mempertanyakan legalitas yang dimiliki beberapa fasilitas umum (fasum) dan rumah susun.
“Kami sudah tanyakan bukti kepemilikannya, apakah sudah menjadi milik pemkot seutuhnya atau masih milik developer, jangan yang hanya diserahkan cuma berita acaranya saja,” bebernya.
Dalam rapat tersebut, pansus memberi waktu untuk memberikan bukti kepemilikan serta usaha untuk membuat bukti kepemilikan yang sah.(*/gas)