Nekat Jual Double L, Residivis Kambuhan Kembali Masuk Bui

0
196

Balikpapan, Penasatu.com – Seorang pria warga Klandasan Ilir, Balikpapan Kota (Balkot) berinisial S (33) berhasil diamankan Satreskoba Polresta Balikpapan, Rabu (18/8) lalu.

Diketahui, S (33) dibekuk petugas kepolisian lantaran melakukan penyalahgunaan obat keras jenis Double L.

“Kita berhasil amankan seorang pria berinisial S (33) dikarenakan terbukti memiliki obat keras jenis Double L sebanyak 4 bungkus dengan total 3.830 butir,” ucap Kapolresta Balikpapan Kombes Pol V Thirdy Hadmiarso saat menggelar Pres Rilis di Mapolresta Balikpapan, Jum’at (20/8/2021).

Kombes Pol V Thirdy Hadmiarso didampingi Kasat Resnarkoba AKP Tasimun menuturkan jika pelaku merupakan seorang residivis dan sering keluar masuk penjara.

Tertangkapnya pelaku bermula adanya informasi dari masyarakat yang kemudian langsung direspon dan dikembangkan oleh tim.

Kombes Pol V Thirdy menambahkan, barang haram tersebut dikirim menggunakan jasa ekspedisi dari daerah yang ada di Kalimantan Timur (Kaltim).

“Jadi barang tersebut dikirim menggunakan jasa ekspedisi dari luar daerah dan masih diwilayah Kaltim,” beber Kombes Pol V Thirdy.

Sementara itu, ditempat yang sama pelaku S (33) mengatakan jika barang haram tersebut sudah diterimanya sebanyak tiga kali dikirimkan melalui jasa ekspedisi. Lebih mengejutkannya lagi, Double L tersebut akan diedarkan di kota Balikpapan.

“Saya sudah 3 kali melakukan transaksi dan akan saya edarkan dikota Balikpapan,” ucapnya kepada awak media.

“Rencana mau saya jual ke teman-teman, dengan harga per bungkusnya 1.3 juta,” tambahnya.

Atas perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 dan Pasal 196 Jo Pasal 98 UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 Tahun.(*/gas)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here