Bontang, penasatu.com – Tim Rajawali Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Bontang berhasil menangkap JIT (32) warga Kelurahan Berbas Pantai kecamatan Bontang Selatan dikarenakan terlibat pencurian Handphone.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi S.H.S.I.K.,M.H.melalui Kasat Reskrim Iptu Bonar Hutapea S.I.K mengatakan, pelaku JIT diamankan di Jl. Jendral Sudirman Gg. Selat Makasar kelurahan Tanjung Laut kecamatan Bontang Selatan Selasa ( 24/05/2022) sekira pukul 10.00 Wita.
” Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana pencurian HP pada Selasa ( 05/4/2022) di sebuah Warung di Jl. Gajah Mada RT 40 kelurahan Berbas Tengah, kecamatan Bontang Selatan kota Bontang,” terang Bonar Hutapea
Kasat Reskrim Polres Bontang menerangkan Kejadian bermula pada Selasa 05 April 2022 sekira pukul 10.30 WITA. Sementara korban merupakan penjaga warung di Jl.Gajah Mada RT 40 Berbas Tengah, Bontang Selatan. “Saat itu korban meletakkan Handphone (Hp) miliknya di atas meja. Karena melayani pembeli. Namun saat korban berbalik Hp OPPO A53 miliknya yang berwarna hijau mint hilang,” terang Bonar Hutapea.
Lanjut Kasatreskrim, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) dan melapor ke Polres Bontang.
Setelah diselidiki , identitas pelaku akhirnya dapat dikantongi dan pelaku dapat kami tangkap beserta barang buktinya
”Untuk pelaku kami jerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun,” pungkas Bonar Hutapea (*)
sumber: polresbontang.com