Oleh : RINA MEGA UTAMI Mahasiswa Ilmu Pemerintahan
Pokjar Tanah Grogot
Penasatu.com, Grogot – Narkoba merajalela di Indonesia , hampir semua kalangan menggunakan Narkoba begitupun yang terjadi di Grogot Kabupaten Paser dan sekitarnya. Jumlah korban yang makin tahun semakin meningkat. Kebanyakan korbannya adalah anak anak usia remaja yang akan beranjak dewasa. Menanggapi penomena ini Negara kita sedang dalam keadaan darurat Narkoba.
Alasan pertama, adalah Narkoba bisa mengancurkan masa depan anak muda masa kini atau anak-anak milenial.
Anak-anak yang seharusnya menjadi calon generasi penerus bangsa akan hancur masa depan nya jika sudah masuk ke lingkup Narkoba.
Hal ini akan menciptakan generasi-generasi yang ketergantungan dengan barang tersebut dan tidak bisa lepas dari Narkoba/pecandu berat.
Alasan kedua, adalah Narkoba bisa mematikan Kreatifitas anak bangsa.
Anak muda masa kini yang seharusnya memiliki jiwa kreatifitas tinggi malah terikut akan hal-hal seperti itu.
Namun, Apa yang terjadi jika mereka masuk ke lingkup Narkoba?
Mereka akan kehilangan masa depan nya dan akan ketergantungan terus menerus dan tidak bisa lepas dari Narkoba.
Alasan terakhir, adalah Narkoba merupakan generasi kriminal.
Para remaja yang sudah pecandu berat mereka akan melakukan hal apapun agar terpenuhi keinginan nya termasuk melakukan tindakan kriminal seperti mencuri,merampok,dan sebagai nya.
Narkoba di satu sisi merupakan suatu yang di benci namun di sisi lain dianggap sahabat yang setia menemani yang harus di cari dan sebagai salah satu jalan pergaulan.apalagi di zaman sekarang ini, zaman sudah modern atau era millenial maka akan mudah lagi jika anak-anak remaja mendapatkan barang haram tersebut.
Pemerintah melalui berbagai instansi telah mencoba untuk mencegah dan membasmi peredaran narkoba di Kabupaten Paser.
Polres Paser, Satuan Reserse Narkoba telah mencatat :
pada tahun 2017 sebanyak 71 kasus tindak pidana Narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 314 paket dan jenis Ekstasi sebanyak 5 3/4 butir.
Lalu, pada tahun 2018 sebanyak 73 kasus perkara tindak pidana Narkotika dengan Jenis Sabu-sabu sebanyak 384 paket dan jenis Ekstasi sebanyak 8 1/2 butir.
Kemudian,pada tahun 2019 dari bulan Januari Sampai dengan Bulan Oktober saat ini ,sebanyak 63 kasus perkara tindak pidana Narkotika. Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 77 paket dan Narkotika jenis Ganja sebanyak 22,23 gram.
Dari perbandingan data diatas di Kabupaten Paser dari tahun ke tahun selalu semakin meningkat drastis,rata-rata pelaku nya adalah usia remaja.
Dan untuk Pasal Bagi yang melanggar hukum Narkotika jenis Shabu-shabu
akan dikenakan pasal 114 ayat(1)Sub pasal 112 ayat (1) UU RI NO.35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.
Yang berbunyi:
MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENAWARKAN UNTUK DIJUAL,MENJUAL,MEMBELI,
MENERIMA,MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI,MENUKAR ATAU MENYERAHKAN DAN ATAU MEMILIKI,MENYIMPAN,MENGUASAI,
ATAU MENYEDIAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN JENIS SHABU-SHABU.
Diharapkan untuk Para orang Tua harus berperan aktif untuk memantau kegiatan anak-anak nya supaya anak tersebut tidak masuk ke lingkup Narkoba dengan cara lebih mengajarkan tentang ilmu Agama dan Pendidikan.
Kasih sayang dan perhatian khusus dari Orang Tua sangat diharapkan oleh anak-anak Usia Remaja yang akan menginjak usia Dewasa.
Dan untuk Pemerintah diharapkan lebih bisa Mencegah dan Memberantas Tindak Pidana Narkotika di kabupaten Paser.*
Editor: EDS/penasatu.com