Teks foto: Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Polda Kalsel.(Ist)
Banjarmasin, penasatu.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba hasil dari pengungkapan tindak pidana narkotika oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalsel, Rabu (5/6/2024).
Acara tersebut berlangsung di Aula Mathilda Batlayeri, Polda Kalsel, dan disaksikan oleh berbagai pihak termasuk 32 orang tersangka.
Dalam Operasi Antik Intan 2024 yang berlangsung selama 14 hari, Ditresnarkoba Polda Kalsel berhasil mengungkap berbagai kasus peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Selatan.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain meliputi sabu-sabu, ekstasi, dan ganja dengan total berat mencapai beberapa kilogram. Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi, menyatakan bahwa pemusnahan tersebut dipimpin oleh Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya, dan dihadiri oleh Kepala BNNP Kalsel serta Forkopimda Kalsel.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
- Sabu-sabu: 14,4 kilogram
- Ekstasi: 407,5 butir
- Serbuk Ekstasi: 35,64 gram
- Ganja: 411,68 gram
Kombes Pol Kelana Jaya menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti narkoba ini hanyalah sebagian kecil dari apa yang telah berhasil diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Kalsel.
Dia juga menekankan bahwa partisipasi masyarakat sangat diperlukan untuk mengungkap kasus-kasus yang lebih besar. “Oleh karena itu diperlukan partisipasi masyarakat agar Direktorat Resnarkoba Polda Kalimantan Selatan bisa terus melakukan pengungkapan,” ujarnya.
Pengembangan kasus ini mengindikasikan bahwa sindikat narkoba ini masih terhubung dengan jalur peredaran dari Malaysia melalui Kalbar, Kalteng, hingga Kalsel, bahkan menggunakan jalur perairan.
Kelana Jaya menegaskan bahwa apabila ditemukan bukti dari hasil pelacakan harta kekayaan para bandar narkoba, kasusnya akan dinaikkan ke tahap selanjutnya, yaitu Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Bila dapat dibuktikan dari hasil tracing harta kekayaan para bandar-bandar narkoba, kami akan menaikan kasusnya ke tahap selanjutnya yakni TPPU, agar dapat dimiskinkan dan tidak dapat melakukan perbuatannya kembali,” tegasnya.
Dengan dimusnahkannya narkotika senilai Rp 14 miliar ini, Polda Kalsel berhasil menyelamatkan sebanyak 75.830 orang dari bahaya narkoba.(*/humas Polri)