Teks: Prakoso Yudho Lelono.
Balikpapan,Penasatu.com- Ketua KPU Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono menanggapi mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang secara aturan telah mengubah formasi syarat pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ya diketahui, pada amar putusan terhadap perkara nomor 60/PUU- XXII/2024, MK pun mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada, di mana secara garis besar berisi bahwa setiap Partai Politik (Parpol) atau gabungan Parpol dapat mendaftarkan Pasangan Calon (Paslon) tanpa memiliki kursi parlemen atau kursi di DPRD.
Pun demikian, Pilkada tahun ini dinilai sangat demokrasi dengan melonggarkan sejumlah Parpol lain yang tidak memiliki kursi di parlemen. Sehingga bisa meminimalisir terjadinya Pilkada yang berisi kompetensi antara Paslon lawan kotak kosong.
Yudho sapaan karibnya mengatakan bahwa fenomena MK sudah terjadi, dan sebagai pioner serta panitia penyelenggara, pihaknya tidak boleh menafsirkan terlebih dahulu sebelum keputusan turunan dari pusat.
“Kami masih menunggu arahan dari KPU RI mengenai syarat pendaftaran Bapaslon Pilkada ini. Sebab yang boleh menafsirkan keputusan MK tersebut adalah KPU RI, sedangkan KPU Kabupaten/Kota tidak boleh. Jadi kami akan menunggu arahan tersebut,” kata Yudho, Jumat (23/8/2024).
Diterangkannya, tentang perubahan persyaratan pendaftaran Bapaslon itu akan dituangkan pada Peraturan KPU (PKPU) yang nanti dikeluarkan oleh KPU Pusat. Sehingga menjadi rujukan pihaknya dalam rangka melaksanakan aturan/petunjuk yang diberikan.
“Kami masih menunggu terbitnya PKPU RI terkait syarat pendaftaran Paslon ini, karena persyaratan pendaftaran Paslon pasti berubah,” tutur Yudho.
“Kalau PKPU RI turun, kami segera mengirim undangan ke Partai Politik dan media untuk disosialisasikan agar peraturan dari Pilkada ini kita ketahui bersama. Sebab asas keterbukaan informasi itu dilakukan oleh KPU Balikpapan,” tutupnya.
Sebagai informasi, adapun Keputusan yang diubah MK dalam mengusulkan calon gubernur dan wakil gubernur:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut.
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut.
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut.
d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.
Sedangkan bagi calon bupati dan wakil bupati serta calon wali kota dan wakil wali kota:
a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut.
b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut.
c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut.
d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.(*)