Penasatu.com, Kutai Barat – Upacara peringatan Hari Santri Nasional yang berlangsung di halaman Pondok Pesantren Assalam Arya Kemuning, Kecamatan Barong Tongkok, Kubar di pimpin langsung Asisten 1 Setkab Kabupaten Kutai Barat. mewakili Bupati Kubar, Selasa (22/10/ 2019).
Bupati Kutai Barat dalam sambutannya yang dibacakan oleh Misran Efendy mengatakan, melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 telah menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri. Dan sejak itu selalu peyelenggaraan peringatan setiap tahunnya dengan tema yang berbeda.
Peringatan Hari Santri 2019 mengusung tema “Santri Indonesia untuk Perdamaian Dunia”. Isu perdamaian diangkat berdasar fakta bahwa sejatinya pesantren adalah laboratorium perdamaian, pesantren merupakan tempat ajaran Islam rahmatan lil alamin, Islam ramah dan moderat dalam beragama. Sikap moderat dalam beragama sangat penting bagi masyarakat yang plural dan multikultural. Dengan cara seperti inilah keragaman dapat disikapi dengan bijak serta toleransi dan keadilan dapat terwujud. Semangat ajaran inilah yang dapat menginspirasi santri untuk berkontribusi merawat perdamaian dunia.
Di samping, ujar nya lagi, alasan pesantren sebagai laboratorium perdamaian, adalah bukti terpilihnya Indonesia sebagai Anggota Tidak Tetap Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) sejak 2 Januari 2019 hingga 31 Desember 2020, dimana bargaining position Indonesia dalam menginisiasi dan mendorong proses perdamaian dunia semakin kuat dan nyata, menjadi momentum bagi seluruh elemen bangsa, terutama kalangan santri Indonesia agar turut berperan aktif dan terdepan mengemban misi dan menyampaikan pesan-pesan perdamaian di dunia internasional.
“Akhirnya kita patut bersyukur karena dalam peringatan Hari Santri Tahun 2019 ini terasa istimewa dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, ini memastikan bahwa pesantren tidak hanya mengembangkan fungsi pendidikan, tetapi juga mengembangkan fungsi dakwah dan fungsi pengabdian masyarakat. Dengan Undang-Undang ini negara hadir untuk memberikan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi kepada pesantren dengan tetap menjaga kekhasan dan kemandiriannya. Dengan Undang-Undang ini pula tamatan pesantren memiliki hak yang sama dengan tamatan lembaga lainnya,” ucapnya.*
Wartawan : ichal.
editor : pena1.