Balikpapan, Penasatu.com – Pemerintah berencana akan mewajibkan mata pelajaran bahasa inggris di tingkat SD mendapat tanggapan dari DPRD Kota Balikpapan, pasalnya hal itu dinilai sangat berlebihan, karena bakal menyulitkan anak usia sekolah dasar di tingkat daerah.
Berbeda dengan sekolah yang sudah maju dan siswanya memiliki fasilitas pendukungan yang memadai. Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi IV DPRD Balikpapan, Parlindungan Sihotang.
“Kami menilai seharusnya mata pelajaran bahasa asing hanya bersifat sebagai tambahan. Karena bahasa nasional yang wajib menjadi pegangan utama bagi pelajar sejak tingkat dasar,” ucap Parlindungan kepada awak media, Selasa (3/10/2023).
Menurutnya, jika bahasa Inggris wajib sebagai pengantar pelajaran di tingkat SD, ia pikir ini berlebihan. Bagaimanapun Indonesia punya bahasa nasional yaitu bahasa Indonesia.
“Bangsa kita berbahasa Indonesia. Itu kan ciri khas kami,” ujarnya.
Selain itu, penggunaan bahasa asing juga harus mempertimbangkan kemampuan orang tua. Karena pembelajaran di sekolah tetap memerlukan dukungan dari rumah.
Apalagi tidak banyak para orang tua yang bisa berbahasa inggris, mereka biasa menggunakan bahasa daerah dan bahasa Indonesia untuk berkomunikasi dengan anaknya.
“Bagaimanapun kami punya bahasa nasional. Kapan lagi kami bangga sebagai warga negara, kalau kami tidak pakai bahasa sendiri,” tegas Politisi Partai NasDem Dapil Balikpapan Selatan ini.
Dirinya berharap pemerintah mempertimbangkan ulang kebijakan mewajibkan bahasa inggris di tingkat sekolah dasar. Meski para tenaga pendidik sedang mengikuti pelatihan supaya dapat meningkatkan kapasitas dalam memenuhi kebutuhan di sekolah, termasuk membuka formasi calon PNS untuk guru bahasa Inggris.
“Masyarakat kami ini bahasa Indonesia saja masih bercampur-campur daerah. Saya pikir ini dulu diperbaiki. Bagaimana berbahasa Indonesia yang baik dan benar. Meski tidak harus baku,” ungkapnya.