Balikpapan, Penasatu.com – Guna meningkatkan deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan Blok kamar hunian warga binaan pasca peringatan Hut Kemerdekaan Ke-76 Republik Indonesia.
Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Balikpapan kembali menggelar razia kamar hunian warga binaan, Kamis (19/8/2021)
Hal tersebut dilakukan berdasarkan instruksi dan arahan Kepala Divisi Permasyarakatan Kemenkumham Kanwil Kalimantan Timur (Kaltim) sekaligus perintah langsung Pelaksana Harian (Plh) Kepala Lapas (Kalapas) Timbul Aliansyah Pandjaitan.
Kegiatan pemeriksaan dipimpin langsung Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Anggun Tri Hamzah diikuti petugas pengamanan dan staf administrasi.
“Pelaksanaan pemeriksaan (razia) kedalam kamar warga binaan sesuai arahan Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan dalam deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas,” ujar Timbul Aliansyah.
Pemeriksaan kedalam blok hunian warga binaan sebagai tindak lanjut dan langkah pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas.
Lebih lanjut, ia mengatakan pemeriksaan kedalam hunian warga binaan yakni meliputi upaya memaksimalkan Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dengan peningkatan intensitas kontrol blok hunian.
“Jadi pemeriksaan kali ini dengan melakukan kontrol keliling blok hunian, serta melakukan pemeriksaan kondisi fisik bangunan, baik dinding kamar, teralis besi dan barang-barang yang ada disetiap blok,” bebernya.
“Kita juga sudah melakukan tindak lanjut terkait hasil deteksi dini gangguan Kamtib seperti melakukan penyitaan benda-benda yang tidak sesuai dengan Permenkumham nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib (Tatib) lapas dan rutan serta melakukan sosialisasi kepada warga binaan dan juga melakukan pemusnahan barang terlarang sebagai upaya deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban juga bukti nyata pemberantasan narkoba,” sambungnya.
Timbul Aliansyah menuturkan, dari hasil penggeledahan tidak ditemukan Narkoba, namun petugas berhasil mengamankan benda yang dilarang beredar di Lapas seperti Handphone 5 buah, headset 3 buah, Kipas Angin 2 buah, Senjata Tajam (Sajam) 2 buah.
“Kegiatan ini akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen dan keseriusan Lapas Kelas II A Balikpapan dalam pencegahan peredaran narkoba serta deteksi dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban,” tegasnya
Dimana seperti yang disampaikan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS), Reynhard Silitonga dalam arahannya tegaskan mengatakan 3 hal utama yang menjadi kunci Pemasyarakatan maju yaitu Deteksi Dini Gangguan Keamanan dan Ketertiban, Berantas Peredaran Narkotika, dan Sinergi dengan aparat penegak hukum dan pihak terkait, satu kata, satu tujuan, untuk Pemasyarakatan Maju.(*/gas)