Masalah IMTN, Bapemperda DPRD Gelar RDP Bersama DPPR dan Camat se Balikpapan

0
588

foto, Andi Arif Agung ketua Bapemperda DPRD kota Balikpapan.(istimewa)

Balikpapan, penasatu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Balikpapan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) menggelar Rapat Dengar Pendapat ( RDP) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) dengan mengundang Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) kota Balikpapan dan Camat se Balikpapan mengenai Inisiatif DPRD tentang Revisi Perda IMTN (Izin Membuka Tanah Negara) di wilayah kota Balikpapan.

Kegiatan berlangsung tertutup di hadiri Tim Bapemperda, Tim DPPR dan Camat se kota Balikpapan Selasa (18/1/2022) di Ruang Paripurna Gedung DPRD,  Kelandasan  Ulu kecamatan Balikpapan Kota.

Ketua Bapemperda DPRD  kota Balikpapan Andi Arif Agung usai rapat mengatakan, kami baru saja menggelar diskusi bersama DPPR dan Para Camat se Balikpapan mengenai Perda IMTN. “Ini menjadi krusial dan sangat penting dan prioritas melihat situasi perkembangan masalah pertanahan di wilayah kota Balikpapan, tentunya berdasarkan laporan masyarakat terutama menyangkut permasalahan IMTN, Segel dan Sertifikat,”ujarnya.

Sehingga perlu bagi kami (Bapemperda,red) mengundang DPPR dan Camat se Balikpapan guna mendapatkan masukan atas inisiatif DPRD dalam merevisi Perda IMTN, imbuh Andi Arif Agung.

“Namun sampai selesai diskusi ini belum ada keputusan apapun. Apakah dicabut atau direvisi, mengingat belum ada kesimpulan yang didapat hari ini,” tegas A3 sapaan Andi Arif Agung.

Lanjut, untuk itu kita akan meningkatkan diskusi ini dengan mengundang beberapa pihak selaku pemangku kepentingan, dengan menghadirkan Sekda kota Balikpapan dan juga Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Balikpapan. Di mana kami akan duduk bersama, guna melanjutkan dan mendapatkan keputusan yang terbaik.

Apakah Perda IMTN mau dicabut atau direvisi. “Kalau dicabut kenapa harus dicabut dan kalau direvisi bagian apa apa saja yang harus direvisi. Sehingga tidak membingungkan masyarakat,” terang Politisi Partai Golkar ini.

Yang jelas semangatnya satu, bahwa kita ingin membuat regulasi yang baik dan benar sehingga mempermudah dan meringankan masyarakat, tutur A3.

“Untuk saat ini kami hanya ingin tau dulu di mana letak permasalahannya, Apakah dalam  pelaksanaannya atau kurang di pengawasannya,” tutup A3.

Seperti diketahui Segel adalah Surat atas tanah yang berlaku pada peraturan lama dan IMTN sendiri merupakan peraturan baru produk dari Pemkot Balikpapan.(eds)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here