Teks: Kantor KPU Kota. Balikpapan.
Balikpapan, Penasatu.com – Masa kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan akan resmi berakhir pada Januari 2025. Ketua KPU Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono, mengonfirmasi bahwa badan adhoc ini tidak akan lagi dilibatkan dalam proses pelantikan Wali Kota terpilih.
“Badan adhoc ini dibentuk untuk membantu tugas KPU kabupaten dan kota dalam hal teknis selama tahapan Pilkada. Masa kerja mereka dibatasi selama delapan bulan,” ujar Yudho dalam keterangannya, Senin (6/1/2025).
Masa Kerja dan Struktur
PPK mulai bekerja sejak Juni 2024, sedangkan PPS memulai tugasnya dua minggu setelah itu. Masa kerja masing-masing badan adhoc ini adalah delapan bulan.
PPK terdiri dari 30 orang, dengan lima orang di setiap kecamatan.
PPS terdiri dari 102 orang, dengan tiga orang di setiap kelurahan di Balikpapan.
“Kami sangat menghargai dedikasi PPK dan PPS yang telah bekerja keras memastikan kelancaran proses teknis Pilkada 2024,” tambah Yudho.
Acara Pembubaran
Sebagai bentuk penghormatan atas kontribusi PPK dan PPS, KPU Balikpapan akan menggelar acara pembubaran resmi pada pertengahan Januari 2025. Acara ini menjadi tanda berakhirnya masa tugas badan adhoc tersebut.
“Pembubaran ini tidak hanya simbolis, tetapi juga wujud apresiasi kami terhadap komitmen PPK dan PPS dalam menjalankan tugas mereka,” jelas Yudho.
Kelanjutan Tugas KPU
Setelah masa tugas PPK dan PPS selesai, proses berikutnya, termasuk pelantikan Wali Kota terpilih, akan ditangani oleh KPU bersama jajaran permanennya.
Kehadiran badan adhoc seperti PPK dan PPS dinilai sangat penting untuk memastikan kelancaran teknis selama tahapan Pilkada. Meski demikian, tugas mereka memang dirancang hanya hingga tahap penyelenggaraan Pilkada selesai.
Dengan selesainya masa kerja PPK dan PPS, KPU Kota Balikpapan siap melanjutkan tahapan demokrasi berikutnya sesuai aturan yang berlaku.(Adv)