Marak THM di Balikpapan, Iwan Wahyudi: Tempat Hiburan Malam Harus Sesuai Aturan

0
3

Teks foto: Anggota Komisi I DPRD Balikpapan, Iwan Wahyudi.

Penasatu.com, Balikpapan – Maraknya keberadaan sejumlah tempat hiburan malam (THM) di kota Balikpapan menjadi sorotan serius Komisi I DPRD Kota Balikpapan. Pasalnya, beberapa di antaranya diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi.

Anggota Komisi I DPRD Balikpapan, Iwan Wahyudi, menyampaikan kekhawatirannya terkait dampak sosial dari operasional THM yang tidak sesuai ketentuan hukum.

Ia menegaskan bahwa setiap bentuk usaha, apalagi yang berpotensi menimbulkan keresahan, harus tunduk pada aturan yang berlaku.

“Operasional THM itu harus berada dalam koridor hukum. Jangan sampai aktivitasnya justru mengganggu kenyamanan warga sekitar,” ujar Iwan saat ditemui di kantor DPRD Kota Balikpapan, Senin (14/7/2025).

Iwan mengingatkan bahwa pengelolaan tempat hiburan malam wajib mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 01 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, yang merupakan revisi dari Perda Nomor 10 Tahun 2017.

Menurutnya, penerbitan izin usaha tidak boleh hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi saja, melainkan harus melihat sejumlah aspek lainnya.

“Aspek lokasi juga harus dipertimbangkan. Jangan sampai ada THM berdiri berdekatan dengan fasilitas publik seperti rumah sakit atau tempat ibadah,” tegas politisi PPP asal Dapil Balikpapan Utara ini.

Ia juga meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) untuk lebih selektif dalam mengeluarkan izin usaha, serta aktif melakukan pengawasan di lapangan.

“Kami akan evaluasi OPD terkait. Jika terbukti ada pelanggaran, termasuk izin yang tidak lengkap, maka langkah penutupan bisa dipertimbangkan,” tegas Iwan.

“Kami di komisi I akan terus mengawal dan memastikan persoalan ini demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” pungkasnya. (*/adv)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here