Penasatu.com, Balikpapan – Komitmen Komisi II DPRD Kota Balikpapan untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) tak sekadar jadi wacana.
Hal tersebut terungkap saat Komisi II menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terbaru bersama Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Pemerintah Kota Balikpapan di kantor DPRD, Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan.
Di tahun 2025 ini pemerintah kota (Pemkot) Balikpapan menargetkan PAD sebesar Rp1,3 triliun. Dan untuk mewujudkannya, strategi luar biasa pun disiapkan.
Sekretaris Komisi II DPRD, Taufik Qul Rahman, saat diwawancarai media ini, Rabu (4/6/2025) menyatakan pihaknya tak ingin hanya bergantung pada mekanisme kerja konvensional antara legislatif dan eksekutif.
“Kami serius…untuk mencapai target Rp1,3 triliun kami mendukung sekali apa yang dilakukan BPPDRD dengan melibatkan Kejaksaan. Mereka akan bantu menindak tegas para penunggak pajak yang selama ini menghindar kewajibannya,” tegas Taufik.
Ia menuturkan, langkah konkret sudah disiapkan, dimana dalam waktu dekat ini, pihak Kejaksaan akan mulai memanggil para pengusaha dan perusahaan yang memiliki tunggakan pajak.
Pendekatan ini bukan sekadar gertakan, melainkan bentuk nyata dari keseriusan pemerintah kota dalam mengoptimalkan sektor pajak dan retribusi sebagai sumber pendapatan utama.
“Jangan main-main dengan pajak. Kalau terbukti lalai, maka akan ditindaklanjuti dengan turun langsung ke lapangan. Sidak akan dilakukan, dan bila ada pelanggaran, langsung dii serahkan ke aparat penegak hukum,” tegasnya. (*/adv)