Sergai, Penasatu.com – Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum melaksanakan Ops Yustisi dan penyekatan terhadap masyarakat yang melakukan mudik Lebaran 1442 H, Sabtu (8/5/2021) di Pos Penyekatan Simpang III Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai Provinsi Sumatera Utara.
Turut hadir, Kabag Ops, Kompol T. Manurung, Kabag Sumda, Kompol E. Tambunan, Kadis Pol PP, Drs. Fajar Simbolon, Kasat Lantas AKP Agung Basuni, SH, SIK, Kasat Sabhara, AKP Abdul Rahman, Kasat Narkoba, AKP H. Manulang, Kapolsek Perbaungan, AKP V. Simanjuntak, Camat Perbaungan, M. Fahmi, S.STP, personel Polres Sergai, personel Kodim 0204/DS, Dinas Kesehatan Kabupaten Sergai dan Dinas Perhubungan serta Satpol PP.
Kapolres menjelaskan, kegiatan ini dilakukan dalam menghentikan kendaraan yang diduga dikendarai oleh pemudik dengan menanyakan asal dan tujuan perjalanan serta menanyakan surat jalan bilamana pelaku perjalanan dinas/kerja dan surat keterangan bilamana dalam rangka berobat maupun kemalangan.
Sementara terhadap pengendara yang dicurigai dalam pengaruh narkoba, langsung dilakukan test urine oleh Dinas Kesehatan, Urkes Polres Sergai dan Sat Narkoba Polres Sergai, imbuh Kapolres.
Dan bagi pengendara yang tidak menggunakan masker diarahkan memakai masker dan yang dicurigai terkonfirmasi langsung dilakukan swab antigen.
Dari hasil penyekatan dan Operasi Yustisi sebanyak 10 orang pengemudi di test urine dengan hasil 9 negatif dan 1 positif dan dibawa ke Polres Sergai guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dan 10 orang pengemudi dan penumpang di swab antigen dengan hasil negatif Covid-19.
Sedangkan, 12 pengendara kendaraan mobil pribadi, putar balik arah (kembali) karena akan melaksanakan perjalanan mudik keluar daerah.
Serta 3 kendaraan bus angkutan umum, putar balik arah (kembali) karena mengangkut pemudik. Syukurnya selama kegiatan berlangsung situasi aman dan kondusif.
” Polres Sergai bersama Pemkab Sergai melaksanakan penyekatan dan Operasi Yustisi dalam rangka mendukung program Pemerintah terkait larangan Mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H guna pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Indonesia dan khususnya di wilayah Kabupaten Sergai,” pungkas kapolres.(Ari)