Balikpapan, Penasatu.com – Bulan suci Ramadhan tahun ini. Presiden Joko Widodo secara tegas menghimbau agar Pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga ketingkat daerah untuk tidak melakukan “Buka Puasa” bersama.
Dimana larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama tertanggal 21 Maret 2023.
Kendati ada larangan tersebut, Anggota Komisi I DPRD Kota Balikpapan Laisa Hamisa menyampaikan larangan tersebut berlaku bagi pejabat atau ASN yang ingin melaksanakan buka puasa bersama. Tapi, beda halnya dengan menghadiri undangan buka puasa bersama.
“Instruksi itu kan memang turun sampai ke setiap daerah, tanpa terkecuali kota Balikpapan. Dan instruksi itu harus dipatuhi,” ucap Laisa saat dijumpai awak media dikantor DPRD Balikpapan, Selasa (4/4/2023.
“Berbeda kalau di undang. Saya kalau diundang berbuka puasa, saya pasti menghadiri,” pungkasnya.(*)