Keterangan foto, Korban saat memberikan keterangan kepada personil Jatanras Polres Berau.(ist)
Berau, Penasatu.com – Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur berhasil diungkap jajaran Jatanras Satreskrim Polres Berau setelah korban mengadu melalui Hotline Kapolda Kaltim, Selasa (2/11/2022).
Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Berau Iptu Ardian Rahayu Priatna. Dia mengatakan, laporan ini berasal dari hotline Kapolda Kaltim dan diteruskan ke Unit Jatanras Satreskrim Polres Berau.
“Laporan masuk di Hotline Kapolda Kaltim pada Selasa 2 November 2022,” terang Ardian.
Lanjut nya, berdasarkan laporan tersebut, tim unit jatanras bergerak melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial WS (20) karena diduga melakukan KDRT terhadap BM (17) istrinya sendiri, Rabu (3/11/2022).
Dikatakan Ardian, kejadian berawal pada Selasa (2/11) dimana anak korban yang masih balita menangis sekitar pukul 23.00. Melihat anaknya menangis, korban menggendongnya dan hendak menaruhnya di ayunan. Namun anaknya tidak juga diam, sehingga pelaku atau suami korban pun marah. Kemarahan pelaku diakibatkan dari jawaban omelan yang dilontarkan korban.
“Tak tahan mendengar omelan suami, korban pun menjawab omelan pelaku, akibatnya WS pun naik pitam. Dengan tangan kosong, ia melakukan pemukulan terhadap BM dan mengenai kepala bagian belakang serta tubuh bagian belakang,” beber Kasat Reskrim.
Masih kata Ardian, kemudian, pada Kamis (3/11/2022) sekitar pukul 03.00 WITA, anaknya kembali menangis tanpa henti. WS pun menyuruh BM menaruh anaknya di ayunan. Tetapi, belum sempat dibawa, korban ditendang oleh WS menggunakan kaki kanan.
“Hal itu mengakibatkan bibir korban berdarah serta tangan kiri sakit,” ungkapnya.
Tak tahan dengan perilaku suaminya, korban melaporkan hal tersebut ke polisi melalui hotline Kapolda Kaltim, yang kemudian diteruskan ke Polres Berau.
“Mendapat laporan itu, kita segera melakukan penangkapan dan saat ini pelaku telah diamankan di Polres Berau untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya.
Ditempat terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo menghimbau masyarakat, jika mendapati atau melihat terjadinya tindak pidana atau hal-hal yang mengganggu keamanan, agar segera melapor ke polisi.
“Saat ini setiap satwil telah memiliki hotline atau nomor aduan. Bisa juga langsung ke Pak Kapolda atau Kapolres wilayah setempat,” ungkap Tejo, sapaan Kabid Humas Polda Kaltim.
“Jadi masyarakat diminta untuk segera melapor jika mendapati, mengalami atau melihat kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan. Hal ini dilakukan agar kamtibmas tetap terjaga,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Kapolda Kaltim Irjen Pol Imam Sugianto membuka nomor hotline 24 jam bagi masyarakat, terkait pelayanan publik di kepolisian. Hotline Kapolda Kaltim 08115421990, Bisa Mengadu Soal Pelayanan Publik hingga Pungli.(*)
Sumber: Humas Polda Kaltim