DUMAI, PENASATU.COM – Karena melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istri nya, Z (47) tahun, warga Kelurahan Mundam diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Medang Kampa, Polres Kota Dumai, Provinsi Riau, Minggu (24/5/21).
Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H didampingi Kapolsek Medang Kampai AKP M. Sahudi S.H kepada rekan media, bahwa pelaku Z berhasil dibekuk oleh Tim Opsnal Polsek Medang Kampai dikediamannya, Minggu (04/04/2021) dini hari.
Kejadian berawal dari saat pulang kerumah dalam keadaan mabuk, pelaku Z marah kepada istrinya. Karena mengetahui istrinya pergi keluar rumah tanpa meminta ijin dari dirinya.sementara isitri nya H (44) tahun, keluar rumah dikarenakan membawa anaknya berobat. Pelaku langsung marah kepada istrinya., terang Kapolres.
” Kenapo dikau bawak semantaro suami dio ado, ( kenapa kau bawa anak sentara suami ga ada dirumah),” ujar pelaku dengan bahasa daerah. Lalu dijawab sang isitri ‘ kan suami Dio kerjo’ (kan suami tidak bekerja), terang Kapolres menirukan.
Dan jawaban inilah yang membuat Z marah, sehingga langsung melemparkan gelas ke arah istrinya. Namun dihalangi oleh anaknya inisial R (22) sehingga mengakibatkan tangan R terluka. Dan parahnya lagi pelaku Z langsung memukul anaknya mengenai tengkuknya dan langsung mengambil sebilah kayu dengan menghantamkan ke wajah istrinya, jelas AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H
Mendapati hal tersebut, lanjut Kapolres Dumai, istrinya (H) mengalami luka memar di jidat sebelah kiri, dengan besar sekitar 4 cm.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku Z akan dijerat Pasal 44 Ayat [1] UU KDRT dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah),” pungkas Kapolres Dumai.