Balikpapan, Penasatu.com – Menjelang Pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat akan membuat Panel A dan B dalam perhitungan suara.
Untuk Panel A diperuntukan untuk perhitungan hasil perolehan suara Pemilu presiden dan wakil presiden, dan Pemilu anggota DPD RI.
Sedangkan Panel B, diperuntukkan untuk menghitung perolehan hasil suara anggota DPR RI, anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota.
“Selain itu, kami juga mengingatkan KPU Balikpapan, agar melakukan pengecekan kesehatan terlebih dulu kepada anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), untuk menghindari tragedi meninggalnya ratusan KPPS di tahun 2019 lalu,” ucap Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan Laisa Hamisah kepada awak media, Rabu (9/8/2023).
Diketahui, pada Pemilu 2019 lalu terdapat 722 KPPS meninggal dunia akibat kelelahan saat penghitungan suara. Tentu hal itu menjadi pelajaran agar tidak terjadi di kota Balikpapan.
Bahkan Komisi I juga mengusulkan, agar perhitungan suara dimulai dari anggota DPRD Kota dan Provinsi, kemudian DPR RI, DPD, Presiden dan Wakil Presiden.
“Tetapi KPU Balikpapan menolak, karena urutan tidak bisa dirubah, karena sudah diatur oleh Undang-Undang. Tetap sesuai dengan perhitungan suara dari Presiden dan Wakil Presiden dan seterusnya sampai anggota DPRD kabupaten/kota,” imbuhnya. ()