Medan, Penasatu.com – Oknum pejabat di Pemerintah Kabupaten Nias Utara, inisial YN (57) yang merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) diamankan Satres Narkoba Polrestabes Medan, Minggu 13 Juni 2021 sekira pukul 01.00 WIB dini hari.
YN diamankan saat lagi berkaraoke bersama 3 orang wanita di tempat hiburan malam, Club’ Karaoke Bosque, di Jalan Adam Malik, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.
Sementara itu, Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu saat di konfirmasi memastikan YN adalah anak buahnya yang menjabat sebagai Sekdakab. “Iya benar., Dia (YN,red) adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nias Utara,” ujar Amizaro kepada wartawan.
Selain bersama 3 wanita, YN yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kabupaten Nias Utara ini, juga ikut diamankan 3 orang pria yang ikut menemani YN saat berkaraoke.
“YN bersama rekannya itu diamankan dari room 202 karaoke Bosque dengan barang bukti satu butir pil ekstasi yang terletak di bawah sofa,” ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Riko Sunarko, S.I.K, MH didampingi Kasat Narkoba, Kompol Oloan Siahaan S.I.K MH, Senin (14/6) siang di Halaman Apel Mapolrestabes Medan.
Dikatakan Kapolrestabes Medan, oknum Aparat Sipil Negara (ASN) tersebut diamankan setelah Satres Narkoba Polrestabes Medan mendapatkan informasi dari masyarakat.
Padahal, sambung Kapolrestabes Medan, sudah ada instruksi dari Gubernur Sumut maupun dari Wali Kota Medan untuk tidak boleh membuka jam operasional tempat hiburan.
“Namun, Karaoke Bosque tetap operasional. Modusnya, dengan menghubungi pelanggannya, atas perintah Manager Karaoke Bosque berinisial RD.
Tempat tersebut dari depan terlihat tertutup dan lampu dimatikan serta dikunci dari dalam dan hanya pelanggan-pelanggan tertentu yang bisa hadir di tempat itu,” ujar Kapolrestabes Medan yang juga didampingi Kanit Idik III Satres Narkoba Polrestabes Medan, Iptu Irwanta Sembiring.
Lanjut dikatakan Kapolrestabes Medan, pihak Polrestabes Medan yang datang ke Karaoke Bosque bersama dari TNI, Satpol PP dan Dinas Kominfo Medan, melakukan pengecekan dan penggeledahan di seluruh ruangan Karaoke Bosque tersebut.
Hasilnya, kita menemukan 285 butir pil ekstasi yang disimpan di toples bon-bon dan 71 orang termasuk waitress yang menawarkan ekstasi kepada pelanggannya,” ungkap Kapolrestabes Medan didampingi Kanit Idik I Satres Narkoba Polrestabes Medan, AKP Paul Simamora.
Setelah dilakukan tes urine, dari 71 orang tersebut 51 diantaranya dinyatakan positif amphetamine dan metamfetamin.
“Dari pengakuan mereka, pil ekstasi tersebut dijual seharga Rp300.000 per butirnya. Dan kita juga menemukan uang hasil penjualan pil ekstasi sebesar Rp17. 200.000,” jelas Kapolrestabes Medan yang turut didampingi Kanit Idik II Satres Narkoba Polrestabes Medan, Iptu Arjuna Bangun.
Dijelaskan Kapolrestabes Medan, keterangan dari karyawan Karaoke Bosque menyebutkan bahwa mereka tetap operasional selama ada instruksi dari Manager Karaoke Bosque, RD.
“Untuk saat ini kita belum mengamankan RD dan masih kita kejar. Kita juga mengamankan buku penjualan reservasi bon kasir, kunci-kunci room/kamar dan dari CCTV. Di mana mereka ini operasional mulai jam 1 siang sampai jam 5 pagi,” ungkap Kapolrestabes Medan.
Kapolrestabes Medan mengatakan sampai saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait kasus ini.
“Nanti kalau ada peningkatan status kita sampaikan ke rekan-rekan yang dan kita akan memanggil dan memeriksa dari pihak manajemen. Kita sudah siapkan surat ke Walikota Medan untuk dievaluasi izinnya dan kita sarankan untuk ditutup permanen,” pungkas Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko. (Ari/tim)