Kurir Ganja Di Bekuk, Pasarkan Ganja Via Online

0
227

PENASATU.COM, BALIKPAPAN – Kepolisian Sektor (Polsek) Balikpapan Barat kembali mengungkap kasus peredaran barang haram jenis Ganja.

Hal tersebut disampaikan Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi SIK, didampingi Kapolsek Barat Kompol Imam Tauhid SIK saat menggelar rilis di kantor Polsek Barat, Kamis, (4/2/2021).

Menurut dirinya, pengungkapan peredaran narkotika jenis ganja berkat adanya informasi yang diberikan oleh masyarakat yang bermukim di Jln Sultan Hasanuddin, Gunung Bugis, Balikpapan Barat saat tim Polsek Barat melaksanakan patroli keliling.

Dari laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka RD (17) pada hari Senin (1/2) lalu.

Saat dilakukan penggeledahan, tim Polsek Barat berhasil menemukan satu paket ganja didalam kemasan amplop coklat, 2 bungkus ganja dalam kemasan plastik flip bening, serta 2 bungkus ganja dalam kotak rokok yang disimpan tersangka dalam kantong celananya.

Total barang bukti ganja yang diamankan dari tangan tersangka seberat 68,2 gram ganja kering, 21 lembar kertas dolar serta 1 unit handphone.

Lebih lanjut, tersangka RD merupakan kurir yang mana dalam memasarkan barang haramnya melalui online.

Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan Pasal 111 ayat 1 No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.(*)

Wartawan : Riel Bagas
Editor : Penasatu.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here