Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan yang Menewaskan Warga di Sungai Kunjang

0
57

Teks: Terduga pelaku.

Samarinda,Penasatu.com – Dalam waktu singkat, Unit Reskrim Anti Bandit Polsek Sungai Kunjang bersama Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang menyebabkan seorang pria berinisial DMS (65) meninggal dunia. Operasi yang dilakukan pada Sabtu (4/1/2025) tersebut berhasil menangkap dua pelaku, RB (21) dan RHN (17), warga Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang.

Korban ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri dengan luka di leher, hidung berdarah, serta memar di dahi. Meski telah dilarikan ke RSUD R. A. Moeis, nyawa korban tidak dapat diselamatkan.

Kronologi Kejadian

Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Zainal Arifin, S.H., melalui Kanit Reskrim AKP Agung Sisbiyantoro, S.H., menjelaskan peristiwa ini bermula pada Sabtu sore sekitar pukul 15.30 Wita. Pelapor menerima telepon dari seorang saksi bernama Budi yang mengabarkan bahwa suami pelapor harus dijemput di Jalan Manunggal, Kelurahan Loa Bakung, setelah menjadi korban pengeroyokan.

Setibanya di lokasi, pelapor menemukan korban dalam kondisi tidak sadar dengan sejumlah luka serius. Korban segera dilarikan ke rumah sakit, namun dinyatakan meninggal dunia.

Atas kejadian itu, pihak keluarga melaporkan insiden tersebut ke Polsek Sungai Kunjang. Polisi segera melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap kedua pelaku.

Tindakan Cepat Polisi

“Setelah mendapatkan laporan dan melakukan penyelidikan intensif, kami berhasil mengamankan para pelaku dalam waktu singkat. Keduanya kini sudah diamankan di Polsek Sungai Kunjang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Agung Sisbiyantoro.

Polisi mengungkapkan bahwa pelaku RB dan RHN kini dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan kematian. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 15 tahun.

Proses Hukum Berjalan

Kapolsek Sungai Kunjang memastikan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini hingga tuntas guna memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.

“Kami pastikan kedua pelaku akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas AKP Agung.

Saat ini, kedua pelaku masih berada dalam tahanan Polsek Sungai Kunjang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami motif pengeroyokan dan mengumpulkan bukti tambahan guna melengkapi berkas perkara.

Langkah cepat aparat kepolisian ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan kepada keluarga korban sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.(*/humas)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here