Kubangan Maut Tewaskan 6 Bocah di Balikpapan Utara, DPRD akan Telusuri Dokumen Perizinan Pengembang Grand City

0
2

Teka foto: Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III bersama Pengembang Grand City, Disperkim, DLH dan DPU Kota Balikpapan imbas dari meninggalnya 6 Bocah di kubangan diduga masih dalam kawasan Perumahan Grand City Balikpapan.

Penasatu.com, Balikpapan — Komisi III DPRD Kota Balikpapan memastikan akan menelusuri secara menyeluruh dokumen perizinan milik PT Sinar Mas Wisesa, pengembang kawasan Grand City, kecamatan Balikpapan Utara menyusul insiden tragis tewasnya enam bocah (anak anak) dalam kubangan air yang diduga berasal dari aktivitas pengerukan lahan.

Langkah tersebut disampaikan Sekretaris Komisi III DPRD Balikpapan, Ari Sanda, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak Sinar Mas, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim), serta Dinas Pekerjaan Umum (PU) Balikpapan, Selasa (18/11/2025) di Gedung DPRD Balikpapan, Jalan Jend Sudirman, Balikpapan, Kalimantan Timur.

Ari menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh berhenti hanya pada klarifikasi verbal. Menurutnya, akar masalah harus dibuktikan secara administratif melalui dokumen resmi yang dimiliki pengembang.

“Ada sebab, ada akibat. Kubangan itu timbul akibat pengerukan. Tapi kami harus betul betul memastikan apakah pekerjaan itu sesuai izin dan apakah lokasi itu masuk kawasan mereka atau bukan. Semua harus dibuktikan melalui dokumen,” tegasnya.

Pihaknya juga menunggu hasil penyelidikan polisi yang kini menangani aspek pidana dari insiden tersebut. DPRD memastikan akan menggabungkan seluruh temuan baik dari OPD maupun kepolisian sebelum mengambil kesimpulan lanjutan.

“Kami akan menelusuri seluruh dokumen perizinan, mulai dari site plan, izin pembukaan lahan, hingga prosedur pengerukan. Semuanya harus jelas untuk memastikan apakah aktivitas di lokasi tersebut sesuai aturan atau justru terjadi asanya pelanggaran,” tegas Ari.

Ia menambahkan bahwa Komisi III tidak hanya berfokus pada aspek perizinan, tetapi juga pada dugaan kelalaian yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa. Karena itu, DPRD meminta seluruh instansi teknis memberikan data lengkap termasuk rekomendasi lingkungan, timeline pengerjaan, dan pengawasan yang pernah dilakukan.

Ari juga menyoroti perlunya evaluasi menyeluruh terhadap proyek-proyek pengembang besar di Balikpapan, terutama yang berdekatan dengan pemukiman warga. Menurutnya, keselamatan publik harus menjadi prioritas utama.

Sementara itu, pihak Sinar Mas Wisesa dalam pertemuan tersebut memberikan keterangan awal mengenai aktivitas pengerukan yang dilakukan. Namun, DPRD menilai keterangan tersebut belum cukup tanpa bukti dokumen dan verifikasi lapangan.

Komisi III memastikan akan menjadwalkan tinjauan langsung ke lokasi kejadian untuk mencocokkan data administrasi dengan kondisi di lapangan. Proses pendalaman kasus ini juga akan melibatkan rekomendasi dari instansi teknis dan kemungkinan penegakan hukum jika ditemukan pelanggaran.

Insiden tewasnya enam anak di kubangan air itu memicu keprihatinan luas masyarakat Balikpapan. Banyak pihak mendesak agar pemerintah kota bertindak tegas dan memastikan kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

Seperti diketahui bahwa, enam bocah meninggal dunia tersebut dilaporkan sedang berenang di kubangan tanpa pengawasan yang diduga masih dalam kawasan PT Sinar Mas Wisesa selaku pengembang perumahan Grand City. Senin (17/11/2025) sekitar pukul 17.30 Wita.

Adapun ke enam korban tersebut adalah tiga Laki laki dan tiga bocah perempuan, diantaranya : AK (L/13), FZ (L/9), IN (P/11), KA (P/9), ZR (P/5) dan RA (L/10).(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here