Foto :kuasa hukum Sudarman
Penasati.com, Samarinda – Agus Wijayanto, penasehat hukum pengusaha Sudarman dalam kasus OTT Hakim Balikpapan menyoal tuntutan jaksa KPK pada kliennya di sidang Pengadilan Tipikor Samarinda Rabu (4/12/2019).
Agus menilai Jaksa KPK membuat tuntutan yang tidak berdasar dan cenderung mengabaikan fakta di persidangan. Selain itu, jaksa juga dianggap tidak berhasil membuktikan adanya fakta bahwa kliennya dengan terang benderang menyuruh memberi suap pada hakim.
“Tidak ada rekaman suara ataupun saksi yang secara tegas memberi kesaksian bahwa kliennya menyuruh pengacara memberi uang suap pada hakim Kayat untuk mempengaruhi putusan. Maka dengan demikian tuntutan jaksa tidak berdasar dan lemah,” ujar Agus di sidang lanjutan dugaan suap Pengadilan Tipikor Samarinda.
Sudarman sebagai Terdakwa 1 dan Jonson Siburian Terdakwa 2 dituntut hukuman yang sama yaitu penjara 8 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.
“Bahkan pengacara satu kantor dengan Jonson yang menjadi saksi menyatakan bahwa uang tersebut adalah honor, itu dibenarkan oleh Terdakwa 2. Dan antara klien kami dengan Jonson Siburian tidak ada ditemukan kesepakatan untuk menyuap. ” Karena hal ini tidak pernah terbukti maka tuntutan Jaksa yang menyebutkan Sudarman dan Jonson Siburian melakukan perbuatan melawan hukum bersama sama harus dinyatakan tidak terbukti,” tegas Agus.
Sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu (18/12/2019) dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan oleh terdakwa dan penasehat hukum.(*)
Wartawan : are
Editor : EDS/penasatu.com