Muhammad Ilham Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Manggarai Barat.
Reporter : Alfponsius Andi.
Penasatu.com-Manggarai Barat.NTT– Berdasarkan ketentuan PKPU 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan 2020, bahwa jadwal pendaftaran dan penyerahan berkas/dokumen peryasratan bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil dalam Pemilihan 2020 dilaksanakan dalam rentang waktu tiga hari yakni dimulai sejak tanggal 4 September sampai dengan 6 September 2020.
Kepada Media Penasatu.com, Rabu (1/09/20) Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Manggarai Barat (MABAR) Muhamad Ilham menginformasikan bahwa, sampai dengan hari ini, Rabu, 2 September 2020 sudah terdapat 4 bakal pasangan calon yang akan mendaftarkan diri sebagai bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati kepada KPU.
Lanjut Ilham “Per hari ini, (02/09/ 2020), narahubung masing-masing pasangan calon yang diusung partai politik atau gabungan partai politik baik disampaikan secara tertulis maupun lisan sudah menginformasikan kepada kami terkait jadwal pendaftaran dan penyerahan berkas. Kami mencatat sampai dengan hari ini sudah ada 4 bakal pasangan calon yang mau mendaftar,” terangnya.
Dari pantauan penasatu.com, Keempat bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Manggarai Barat tersebut adalah Andre Garu – Angga Gapul yang rencananya akan mendaftar ke KPU Pada tanggal 04 September 2020 jam 10.00 wita. Pada tanggal yang sama bakal pasangan calon Maria Geong – Sil Syukur juga akan mendaftar ke KPU hanya belum diinformasikan jamnya.
Dua bakal pasangan calon yang lain, yakni Bakal Pasangan Calon Edi – Weng akan mendaftar ke KPU pada tanggal 6 September jam 13.00 Wita. Pada tanggal yang sama, bakal pasangan calon Ferdi Pantas – Hj. Risky juga akan mendaftar ke KPU, hanya belum diinformasikan jam-nya.
“Kepastian jumlah bakal pasangan calon dan jadwal bakal pasangan calon yang akan mendaftar ke KPU, kita semua menunggu hari H-nya yakni antara tanggal 4 September sampai dengan tanggal 6 September 2020 pukul 24.00 Wita” jelasnya.
Namun yang pasti, lanjut Ilham, KPU selain berharap bahwa dalam pelaksanaan pendaftaran nanti para bakal pasangan calon dan timnya wajib menyertakan semua dokumen sebagaimana yang sudah ditentukan, juga semua peserta wajib tunduk pada protokol Kesehatan Covid-19.
Poin penting lainnya adalah pastikan bahwa Bakal Pasangan Pasangan Calon, Pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan hadir pada saat melakukan pendaftaran. Jika salah satunya tidak hadir maka KPU akan menolak, kecuali ketidakhadiran tersebut disebabkan oleh halangan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.*
editor : penasatu.com