Noor Thoha Ketua KPU kota Balikpapan
PENASATU.COM, BALIKPAPAN – Pasangan Rahmad Mas’ud dan Thohari Aziz akhirnya ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan menjadi pasangan calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota dalam Pilkada 9 Desember mendatang.
Penetapan pasangan RM-TA disampaikan saat KPU menggelar rapat pleno di Aula kantor KPU, Jalan Jendral Sudirman, Prapatan, Balikpapan Kota, Rabu (23/9/2020).
“Setelah ditetapkannya paslon, maka tahapan KPU selanjutnya akan melaksanakan konsolidasi terkait mekanisme pelaksanaan kampanye pada Sabtu 26 September 2020,” terang Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha.
Dimana kampanye sebut Thoha, berkaitan juga dengan mekanisme penyelenggaraan pemilu, jadi ada batasannya apa saja yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan. Namun yang terpenting, kesepakatan tentang berapa besaran biaya yang dikeluarkan untuk kampanye.
“Nantinya ketika sudah terjadi kesepakatan antara KPU bersama tim kampanye pasangan calon, maka seluruh pembiayaan yang dikeluarkan oleh tim kampanye paslon tidak boleh melampaui dengan apa yang sudah disepakati bersama KPU,” urai dia.
Ketika melebihi dari yang sudah disepakati maka hal tersebut tidak boleh, nantinya seluruh pembukuannya akan diserahkan oleh akuntan publik agar dilakukan audit.
Jika berkaca dari pilkada yang lalu, besaran biaya kampanye bisa mencapai 15 miliar, dan itu hanya untuk satu paslon, dalam hal ini artinya paslon boleh melakukan apa saja, termaksud melakukan kegiatan kampanye.
“Akan tetapi, melihat kondisi saat ini, besaran anggaran kebutuhan kampanye belum bisa disepakati, karena masih ada hitung-hitungan yang harus disesuaikan,” tegas Thoha.*
Wartawan : Riel Bagas
Editor : Penasatu.com/HTBS